AYOJAKARTA.COM -- Sebelum ditetapkan sebagai pegawai di suatu instansi melalui Penetapan Nomor Induk Pegawai, setiap pelamar CPNS 2024 wajib mengikuti sejumlah tahap.
Diawali dengan pendaftaran dan seleksi administrasi, tahapan berikutnya yang perlu dilewati pelamar CPNS 2024 adalah Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD dan Bidang atau SKB.
Peserta CPNS 2024 yang telah lulus dan melewati seluruh tahapan SKD dan SKB akan ditetapkan sebagai pegawai melalui Penetapan NIP dan dapat bekerja di suatu instansi.
Karena keterbatasan jumlah kuota tersedia dan besarnya antusiasme pelamar, tidak seluruh peserta CPNS akan sampai pada tahap akhir atau diterima sebagai PNS.
Adanya perbedaan antara kebutuhan dengan jumlah peminat, membuat setiap pelamar CPNS wajib memberikan kemampuan paling optimal dalam setiap tahapan proses.
Mengacu pada ketentuan dan tahapan proses seleksi, tidak seluruh pendaftar akan lulus dalam tahap seleksi administrasi, untuk dapat melanjutkan ke tahap SKD dan SKB.
Baca Juga: Catat! Ini Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Khusus Formasi Perawat Ahli Pertama dan Terampil
Selain harus memenuhi ketentuan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade, pelamar CPNS juga perlu mentaati aturan tertulis terkait kebutuhan formasi masing-masing instansi.
Untuk bisa lulus dan mendapatkan NIP, setiap peserta SKD wajib memberikan kemampuan terbaik sehingga dapat dinyatakan layak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, maksud dan tujuan pelaksanaan SKB telah diatur dengan sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: SKB CPNS 2024 Mulai Bulan Desember! Perhatikan Perbedaan Tes di Instansi Pusat dan Daerah, Ternyata…
Sehingga dalam pelaksanaan SKB, setiap pelamar CPNS akan dihadapkan dengan ujian yang bertujuan menilai kesesuaian antara kemampuan pribadi dan kebutuhan jabatan.
Melalui SKB, Penyelenggara akan mengukur kemampuan dan karakteristik peserta terkait dengan pengetahuan, keterampilan, perilaku sebelum menjalankan fungsi jabatan.
Agar dapat memberikan kemampuan maksimal, penting bagi pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus SKD mengetahui kisi-kisi soal ujian SKB.
Adapun jenis seleksi yang dapat dilakukan dalam proses pelaksanaan SKB CPNS, antara lain meliputi SKB CAT BKN dan SKB Non CAT BKN.
Baca Juga: Ada tentang CPNS! 5 Buku Ini Paling Banyak Dipinjam di Perpusnas selama Bulan Oktober 2024
Sebagaimana dengan tes SKD CAT, pelaksanaan SKB CAT akan menggunakan perangkat komputer khusus dari BKN sebagai proses mengikuti ujian seleksi.
Dalam proses seleksi tersebut, setiap peserta SKB akan mendapat sejumlah materi soal untuk dikerjakan oleh peserta.
Selain soal-soal khusus, materi SKB juga dapat berupa Psikotes, Tes Kesehatan, Potensi Akademik, Bahasa Asing, Praktek Kerja, Wawancara, atau tes sesuai pilihan jabatan.
Baca Juga: Optimis Lolos SKD CPNS 2024? Berikut Ketentuan SKB di Instansi Pusat dan Daerah, Ternyata Berbeda!
Karena tidak seluruh instansi menyelenggarakan SKB Non CAT BKN, maka instansi perlu memberikan penjelasan terkait jenis dan bobot dari tes yang diselenggarakan.***