AYOJAKARTA.COM -- Seleksi CPNS 2024 saat ini masih berada di tahap pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Setelah tahap SKD selesai pada 14 November 2024, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pengumuman hasil SKD.
Bagi peserta yang lolos tahap SKD CPNS 2024, berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca Juga: Skor Akhir SKD Sama, Lalu Siapa yang Bakal Lolos? Simak Aturan Sistem Rangking Nasional CPNS 2024
SKB merupakan bagian penting dalam proses seleksi CPNS. Pada tahap ini, ketentuan dan tahapannya berbeda antara instansi pusat dan instansi daerah.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia pada Selasa, 5 November 2024, berikut ketentuan SKB di instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat:
- Pelaksanaan SKB menggunakan CAT BKN.
- Instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis atau bentuk tes lain pada tiap jabatan.
Baca Juga: Bagi yang Sudah Ikut Tes, Berikut Cara Download Sertifikat Skor atau Hasil SKD CPNS 2024
- Berikut ketentuan SKB tambahan selain dengan CAT BKN:
1. Bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB keseluruhan.
2. Jika terdapat tes wawancara diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Instansi Daerah:
- Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN.
- Jika ada jabatan yang bersifat sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis atau bentuk tes lain pada tiap jabatan.
- Berikut ketentuan SKB tambahan selain dengan CAT BKN:
1. Bobot kumulatif paling tinggi 40 persen dari nilai SKB keseluruhan.
2. SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Demikian adalah perbedaan ketentuan SKB CPNS di instansi pusat dan daerah.***

Share this article
Bagi peserta yang lolos tahap SKD CPNS 2024, berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).