AYOJAKARTA.COM - Peserta CPNS 2024 telah melewati SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Apabila peserta CPNS 2024 lolos tahap SKD, maka mereka akan menghadapi SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
Ternyata SKB CPNS 2024 berbeda-beda tergantung instansi yang dilamar peserta. Ada instansi pusat dan daerah.
Tes SKB CPNS 2024 di instansi pusat dengan instansi daerah ternyata mempunyai beberapa perbedaan.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Vs Google Pixel 8, Mana yang Lebih Worth It?
Berikut perbedaan SKB CPNS 2024 di instansi pusat dan daerah dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Kamis, 7 November 2024:
SKB Instansi Pusat
1. SKB Instansi Pusat pelaksanaannya menggunakan CAT BKN.
CAT BKN adalah sistem dan tes untuk melihat kesesuaian kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang formasi jabatan.
CAT BKN ini wajib dilaksanakan dan diteskan terhadap peserta SKB CPNS 2024. Ada di instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Persiapkan Diri! Ini Semua Tahapan Tes SKB Non-CAT CPNS 2024 yang Perlu Diketahui Peserta
2. Maksimal Jenis Tes
Maksimal jenis tes yang diadakan untuk setiap jabatan dalam SKB tambahan adalah 3.
Selain menggunakan CAT BKN, memang instansi pusat melaksanakan SKB tambahan.
3. Ketentuan SKB Tambahan
Selain CAT BKN, ada beberapa ketentuan untuk SKB tambahan. Pertama adalah bobot kumulatif maksimal 50% dari nilai total SKB.
Apabila dalam SKB tambahan ada wawancara, maka bobotnya maksimal 10% dari nilai total SKB.
SKB Instansi Daerah
1. SKB Instansi Daerah menggunakan CAT BKN
Sama seperti SKB pada instansi pusat, SKB di instansi daerah pelaksanaannya juga menggunakan CAT BKN.
Baca Juga: Bukti PNM Cinta Puspa dan Satwa Lewat Program PNM Peduli
2. Maksimal Jenis Tes
Instansi daerah juga bisa melaksanakan SKB tambahan untuk jabatan yang membutuhkan keterampilan khusus.
Maksimal jenis tes untuk SKB tambahan setiap jabatan adalah 1 saja. Berbeda dengan instansi pusat yang boleh sampai 3 jenis tes.
3. Ketentuan SKB Tambahan
Instansi daerah juga ada SKB tambahan. Namun, ketentuannya berbeda dengan instansi pusat.
Bobot kumulatifnya maksimal 40% dari nilai total SKB. SKB dengan CAT BKN nilai minimalnya 60% dari nilai total SKB.***

Share this article
Berikut ini adalah perbedaan SKB CPNS 2024 di instansi pusat dan daerah yang wajib dipahami oleh peserta.