AYOJAKARTA.COM -- Meskipun pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tetapi tidak ada salahnya para peserta bisa mempersiapkan diri untuk melaju ke tahap berikutnya.
Karena nantinya bagi peserta yang masuk perankingan dan lolos tahap SKD berhak lanjut ke tahapan tes berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Maka dari itu bagi kamu yang merasa sudah aman di tahap SKD bisa mulai melakukan persiapan yang matang untuk mengikuti tahap SKB.
Baca Juga: Pelamar Wajib Catat! Bobot SKB 60 Persen Paling Menentukan Kelulusan, Ini 7 Ketentuan SKB CPNS 2024
Bukan tanpa sebab, karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024, SKB memiliki bobot terbesar yakni 60 persen dalam menentukan kelulusan peserta, sementara SKD memiliki bobot 40 persen.
Tidak heran banyak yang menganggap SKB adalah maut karena di tahap ini peserta akan bersaing ketat untuk bisa memperoleh nilai yang bagus dan berhasil lolos CPNS 2024.
Salah satu hal yang perlu dipersiapkan oleh para peserta sebelum mengikuti tahap SKB yakni mengetahui apa saja kisi-kisi materi SKB CPNS 2024 agar belajar menjadi lebih terarah.
Dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa SKB diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT).
Baca Juga: Optimis Lolos SKD CPNS 2024! Bocoran Kisi-kisi Terbaru SKB CAT Formasi Dosen yang Wajib Diketahui
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @aptascool_cpns pada Kamis 31 Oktober 2024, dalam Pasal 33 Permenpan-RB dijelaskan bahwa materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bentuk bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara untuk materi SKB untuk jabatan teknis atau pelaksana disusun oleh instansi teknis jabatan, di mana materi SKB dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih dalam satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Selain SKB melalui sistem CAT, instansi pemerintah juga bisa menggelar SKB tambahan di luar tes berbasis komputer atau sering dinamakan SKB non-CAT.
Adapun instansi pusat bisa melaksanakan paling banyak tiga jenis tes SKB non-CAT yang dapat berupa:
Baca Juga: Lolos Tes SKD CPNS Sudah Pasti Lanjut SKB? Ini Cara Mengetahui Peserta yang Berhak Mengikuti SKB!
- Psikotes
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja atau microteaching
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Tes wawancara
- Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan
Sebagai informasi, untuk jabatan yang sifatnya sangat teknis atau memiliki keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB non-CAT paling banyak satu jenis selain wawancara.
Baca Juga: Jadi Penanda Lolos ke Tahap SKB, Ternyata Kode Unik Ini Paling Dinantikan Peserta SKD CPNS
Bobot skor SKB CAT dan SKB non-CAT
Jika dilihat secara keseluruhan, bobot penilaian kelulusan untuk seleksi penerimaan CPNS 2024 memiliki perbandingan 40% SKD dan 60% SKB.
Khusus untuk nilai SKB, bobot nilai terbagi menjadi dua yakni SKB CAT dan SKB non-CAT atau SKB tambahan.
Untuk SKB non-CAT atau SKB tambahan dari Instansi pusat bisa diberikan bobot kumulatif tertinggi 50% dari nilai SKB keseluruhan.
Adapun jika instansi pusat mengadakan tes wawancara sebagai tes tambahan SKB, maka bobot maksimal hanya 10% dari nilai SKB keseluruhan.
Sementara itu, pada seleksi CPNS di instansi daerah untuk SKB menggunakan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60%.
Baca Juga: Catat! Ini Dia Ringkasan Kisi-kisi SKB CAT untuk Formasi Dosen pada Seleksi CPNS 2024
Maka dari itu jika CPNS di instansi daerah mengadakan SKB tambahan, maka bobot paling tinggi sebesar 40% dari nilai SKB keseluruhan.***