AYOJAKARTA.COM – Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan rangkaian proses bagi para peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus administrasi.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Saat menjalani pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, setiap peserta CPNS wajib mengikuti setiap peraturan yang telah ditentukan penyelenggara.
Mengacu pada Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, SKD merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan berupa karakteristik, keterampilan serta perilaku setiap CPNS.
Baca Juga: Catat! Ini Dia Ringkasan Kisi-kisi SKB CAT untuk Formasi Dosen pada Seleksi CPNS 2024
Peserta CPNS yang dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas atau NAB akan ditetapkan sebagai calon peserta Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Karena lebih bersifat selektif, tak seluruh peserta SKD akan mendapat kesempatan mengikuti tahap lanjutan ke SKB.
Peraturan terkait individu yang dapat mengikuti tes SKB juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN.
Sesuai peraturan yang sama, SKB adalah seleksi untuk mengukur kemampuan personal CPNS dalam menjalani jabatan tertentu.
Baca Juga: Seleksi Administrasi Rekrutmen Mitra Statistik BPS: Resmi Selesai Jika Sudah Melakukan Ini
Berdasar Permen Nomor 6, daftar nama peserta yang berkesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang dapat diketahui melalui pengumuman resmi CPNS.
Adapun mekanisme pengumuman pelamar CPNS yang telah mengikuti SKD akan diinformasikan kepada masing-masing instansi melalui SSCASN.
Sesuai jadwal yang telah direncanakan, pengumuman peserta SKD yang bagi pengadaan CPNS 2024 akan dilakukan mulai 17-19 November 2024.
Melalui pengumuman tersebut, setiap pelamar CPNS juga dapat memperoleh informasi terkait daftar peserta yang nantinya akan mengikuti tes SKB.
Baca Juga: Latihan dari Sekarang! Ini Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2024 Kesemaptaan di KLHK
Untuk memastikan status kepesertaan dalam pelaksanaan tes SKB, berikut tahapan yang dapat dilakukan masing-masing pelamar.
Langkah pertama mengetahui status kepesertaan dalam ujian SKB adalah dengan membuka halaman resmi instansi yang dilamar.
Tahap selanjutnya untuk mengetahui status kepesertaan dalam tes SKB adalah mencari pengumuman hasil seleksi SKD.
Setelah halaman resmi ditemukan, langkah selanjutnya adalah dengan mengunduh hasil seleksi SKD yang telah diterbitkan masing-masing instansi.
Baca Juga: Ini Bocoran SKB CPNS 2024 untuk Instansi Kementerian Kesehatan, Ternyata Ada Tes Bahasa Inggris!
Melalui pengumuman, instansi akan memberikan informasi terkait peserta yang akan mengikuti tes SKB serta sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.
Selain mendapatkan informasi terkait peserta yang akan melanjutkan ke tahap SKB, instansi juga memberikan rincian dari masing-masing formasi yang dibuka.
Peserta SKD yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi dan bisa melanjutkan ke tahap SKB akan memperoleh Keterangan P/L pada kolom keterangan.***

Share this article
Ternyata kode unik ilah yang paling dinantikan peserta SKD CPNS karena menjadi penanda lolos ke tahap SKB.