Lolos Tes SKD CPNS Sudah Pasti Lanjut SKB? Ini Cara Mengetahui Peserta yang Berhak Mengikuti SKB!

Peserta yang sudah dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan SKD berhak untuk mengikuti tahap SKB CPNS.
Peserta yang sudah dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan SKD berhak untuk mengikuti tahap SKB CPNS.

AYOJAKARTA.COM -- Seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap SKD yang saat ini masih berlangsung sampai tanggal 14 November.

Tes SKD CPNS 2024 sendiri sudah berlangsung sejak tanggal 16 Oktober lalu. Tes SKD merupakan tahap awal yang ada di seleksi CPNS.

Peserta yang berhak mengikuti tahap ini adalah yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: H-1 Bulan Mulai Tes! Berikut Materi Soal Seleksi PPPK 2024, Beda dengan CPNS

Setelah tahap SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), ada tahap yang dinamakan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Peserta yang sudah dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan SKD berhak untuk mengikuti tahap SKB CPNS.

Lalu, bagaimana caranya mengetahui peserta yang lolos tes SKB CPNS 2024? Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Catatan ASN, pada Rabu, 30 Oktober 2024, berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi peserta jika ingin lanjut ke SKB.

Lolos Passing Grade di Tes SKD, Apakah Otomatis Lanjut ke SKB?

Baca Juga: Kamu yang Belum Tes SKD CPNS Wajib Tahu! Ini Tips Agar Tetap Fokus pada Soal dan Mengurangi Distraksi Sekitar!

Lolos passing grade pada tes SKD tidak langsung menjamin peserta akan lanjut ke SKB. Ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi:

Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) di Semua Kategori Soal
Peserta harus lolos passing grade pada semua kategori soal, yakni TWK, TIU, dan TKP. Jika ada salah satu kategori yang tidak memenuhi standar, maka peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kuota Peserta SKB Berdasarkan Formasi yang Dibutuhkan
Peserta yang lolos ke SKB akan diseleksi maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia di jabatan tersebut dan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.

3. Penentuan Jika Nilai SKD Sama

Jika terdapat dua atau lebih peserta dengan nilai SKD yang sama dan berada pada batas akhir kuota, penentuan peserta yang lanjut ke SKB didasarkan pada urutan nilai tertinggi di masing-masing kategori tes: TKP, TIU dan terakhir TWK.

Baca Juga: Naik di Soal TKP! Ini Rangkuman Materi Seputar Anti Radikalisme, Pahami Agar Dapat Skor SKD CPNS Tinggi

Pengumuman Hasil SKD dan Daftar Peserta SKB

Setelah tahapan tes SKD selesai, hasil tes dan daftar peserta yang lolos ke SKB akan diumumkan oleh instansi masing-masing.

Pengumuman ini dapat diakses melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan sesuai jadwal yang ditetapkan. Peserta yang lolos SKD dan berhak mengikuti SKB akan diinformasikan lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi ujian SKB.

Nah, itulah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi para peserta jika ingin mengikuti tahap SKB CPNS 2024.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# CPNS
# SKD
# SKB

News Update

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

News

Siap-siap! Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik Mulai Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.