AYOJAKARTA.COM -- Seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap SKD yang saat ini masih berlangsung sampai tanggal 14 November.
Tes SKD CPNS 2024 sendiri sudah berlangsung sejak tanggal 16 Oktober lalu. Tes SKD merupakan tahap awal yang ada di seleksi CPNS.
Peserta yang berhak mengikuti tahap ini adalah yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Baca Juga: H-1 Bulan Mulai Tes! Berikut Materi Soal Seleksi PPPK 2024, Beda dengan CPNS
Setelah tahap SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), ada tahap yang dinamakan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Peserta yang sudah dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan SKD berhak untuk mengikuti tahap SKB CPNS.
Lalu, bagaimana caranya mengetahui peserta yang lolos tes SKB CPNS 2024? Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Catatan ASN, pada Rabu, 30 Oktober 2024, berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi peserta jika ingin lanjut ke SKB.
Lolos Passing Grade di Tes SKD, Apakah Otomatis Lanjut ke SKB?
Lolos passing grade pada tes SKD tidak langsung menjamin peserta akan lanjut ke SKB. Ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi:
Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) di Semua Kategori Soal
Peserta harus lolos passing grade pada semua kategori soal, yakni TWK, TIU, dan TKP. Jika ada salah satu kategori yang tidak memenuhi standar, maka peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kuota Peserta SKB Berdasarkan Formasi yang Dibutuhkan
Peserta yang lolos ke SKB akan diseleksi maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia di jabatan tersebut dan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
3. Penentuan Jika Nilai SKD Sama
Jika terdapat dua atau lebih peserta dengan nilai SKD yang sama dan berada pada batas akhir kuota, penentuan peserta yang lanjut ke SKB didasarkan pada urutan nilai tertinggi di masing-masing kategori tes: TKP, TIU dan terakhir TWK.
Pengumuman Hasil SKD dan Daftar Peserta SKB
Setelah tahapan tes SKD selesai, hasil tes dan daftar peserta yang lolos ke SKB akan diumumkan oleh instansi masing-masing.
Pengumuman ini dapat diakses melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan sesuai jadwal yang ditetapkan. Peserta yang lolos SKD dan berhak mengikuti SKB akan diinformasikan lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi ujian SKB.
Nah, itulah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi para peserta jika ingin mengikuti tahap SKB CPNS 2024.
Share this article
Peserta yang sudah dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan SKD berhak untuk mengikuti tahap SKB CPNS.