AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka.
Formasi PPPK 2024 yang tersedia mencakup guru, formasi teknis, dan tenaga kesehatan.
Dengan adanya pengumuman ini, banyak yang bertanya, apakah guru swasta di bawah naungan Kemenag, seperti guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) swasta, dapat mendaftar PPPK 2024?
Baca Juga: Nasib Honorer yang Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Masih Ada Peluang untuk Tahap 3?
Sebelum membahas kriteria pendaftaran, penting untuk memahami bahwa seleksi PPPK Kemenag 2024 terbagi menjadi dua tahap.
Pendaftaran tahap pertama dibuka dari 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Namun, hingga saat ini pendaftaran masih belum dapat dilakukan melalui sistem resmi.
Kemenag menekankan bahwa peserta yang dapat mendaftar pada tahap pertama adalah Ex-Tenaga Honorer Kategori 2 (Ex-THK-2) dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah diverifikasi melalui Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) non-ASN.
Menurut pengumuman resmi dari Kemenag, terdapat total alokasi formasi sebanyak 89.781 untuk PPPK Kemenag 2024.
Namun, pendaftaran ini khusus ditujukan bagi tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah pada saat mendaftar.
Sayangnya, guru swasta, baik di MI maupun MTS swasta tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan mendaftar.
Untuk mendaftar pada tahap kedua, tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN juga diizinkan untuk mendaftar.
Namun, hanya mereka yang bekerja di instansi pemerintah di bawah Kemenag yang dapat berpartisipasi.
Misalnya, jika seorang guru di MI atau MTS swasta ingin mendaftar, mereka tidak bisa melakukannya.
Ini juga berlaku untuk guru di perguruan tinggi swasta. Hanya mereka yang bekerja di institusi di bawah naungan Kemenag yang memenuhi syarat, seperti di Madrasah Ibtidaiyah Negeri, MTS Negeri dan perguruan tinggi negeri.
Pengumuman Kemenag juga menekankan bahwa peserta yang ingin mendaftar pada tahap pertama haruslah Ex-THK-2 yang masih aktif, sedangkan untuk tahap kedua pendaftaran dibuka bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN.
Baca Juga: Dilaksanakan Awal Desember! Berikut Tips dan Trik Mengerjakan Soal PPPK Materi Manajerial Kerja Sama
Aturan ini diharapkan dapat memfasilitasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan status sebagai pegawai tetap.
Dalam konteks ini, bagi guru swasta yang ingin menjadi pegawai tetap, opsi untuk mendaftar di seleksi PPPK Kemenag 2024 tidak tersedia.
Mereka disarankan untuk mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Dengan demikian, penting bagi calon peserta untuk memahami kriteria dan prosedur pendaftaran agar tidak salah langkah dalam mengikuti seleksi.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Surat Pernyataan yang Benar untuk Seleksi PPPK Kemenag 2024? Simak Caranya
Jika kamu masih memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut melalui saluran resmi Kemenag atau media sosial terkait.
Jadi, bagi guru swasta, peluang untuk mendaftar di PPPK Kemenag 2024 tampaknya belum terbuka.
Namun, dengan komitmen dan persiapan yang baik, masih memiliki kesempatan di masa depan untuk mendaftar di PPPK Kemenag 2024.***