AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi PPPK periode I resmi ditutup pada 20 Oktober 2024. Banyak pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Namun, masih ada kesempatan untuk sanggah pada 2-4 November 2024, dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Oktober-1 November 2024.
Peserta yang berstatus TMS bisa mengajukan sanggahan jika kesalahan berasal dari sistem atau pihak verifikasi, bukan karena kelalaian pelamar.
Alasan sanggah harus realistis dan sesuai data yang telah diunggah selama pendaftaran.
Berikut cara dan syarat mengajukan sanggah, dikutip dari Instagram @pppk.idn:
Baca Juga: Prabowo Subianto Janji Angkat PPPK dan Honorer Jadi PNS, Apakah Akan Terwujud di 2024?
Syarat Pengajuan Sanggah
- Kesalahan TMS harus disebabkan oleh sistem atau panitia, bukan oleh pelamar.
- Pengajuan sanggah yang berisi kesalahan pelamar tidak akan diterima.
- Sanggahan akan diterima jika terbukti ada kesalahan dari sistem atau panitia.
Baca Juga: PPPK DKI Jakarta Tembus 4 Ribuan! Intip Statistik 7 Kota dan Kabupaten, Mana yang Paling Banyak?
Alasan Sanggah yang Diterima
- Harus sesuai dengan dokumen yang telah diunggah.
- Alasan yang diajukan harus berdasarkan fakta, tidak boleh mengada-ada.
Kesalahan yang Bisa Disanggah
- Transkrip Nilai: Dinyatakan belum diunggah, padahal sudah.
- Ijazah: Dinyatakan tidak sesuai jabatan, padahal sesuai.
- Tanggal Lahir di KTP: Dinyatakan melebihi usia, padahal sesuai.
- Kualifikasi Pendidikan: Dinyatakan tidak sesuai formasi, padahal sesuai.
Tata Cara Mengajukan Sanggah
- Isi formulir sanggah dengan memeriksa syarat yang tidak terpenuhi.
- Klik Lihat untuk memeriksa dokumen yang diunggah.
- Tulis alasan sanggah secara lengkap.
- Centang kotak pernyataan kesiapan menanggung akibat hukum jika alasan tidak sesuai.
- Klik Akhiri Proses Sanggah dan konfirmasi.
Demikian informasi mengenai syarat, ketentuan, dan tata cara pengajuan sanggah.***