AYOJAKARTA.COM - Usai sakiti rakyat, 5 anggota DPR periode 2024-2029 ini dinonaktifkan parpol.
Kelima anggota DPR RI tersebut ialah Adies Kadir dari Partai Golkar, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai PAN, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem.
Kelima anggota DPR RI yang seharunya menjadi wakil rakyat itu, diketahui bersifat arogan menanggapi isu tunjangan DPR.
Walaupun sudah dinonaktifkan ternyata kelima anggota DPR RI nonaktif ini tetap mendapatkan gaji loh.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, hal ini diungkapnya oleh Said Abdullah selaku Ketua badan Anggaran DPR RI.
Said menyebutkan walau dinonaktifkan kelimanya tetap mendapatkan gaji.
"dari sisi aspek ya terima gaji," ujarnya dikutip ayojakarta.com pada Senin, 1 September 2025.
Lebih lanjut ia menyebutkan dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah penonaktifan bagi anggota DPR RI.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan mengenai penonaktifan anggota DPR RI.
Jika mengacu dari Undang-Undang maka pilihan dari partai seharusnya pemberhentian.
Sebagai informasi pemberhentian status anggota DPR terdiri dari 3 macam yakni:
Baca Juga: Ramai Tuntutan 17+8 di Media Sosial, Begini Isi Tuntutannya!
- Pemberhentian antarwaktu
- Penggantian Antarwaktu
- Pemberhentian Sementara
Walaupun diberhentikan pun tidak sesuai masa jabatan, anggota DPR RI tetap mendapatkan pesangon bahkan pensiun seumur hidup.
Hal ini termasuk dalan pemberhentian antar waktu.
- Jika masa jabatan lebih dari 2 tahun 6 bulan akan mendapatkan pensiun.
- Jika kurang dari 2 tahun 6 bulan hanya uang pesangon sekali saja.
Mengetahui hal ini warganet pun meminta kelimanya bukan hanya dinonaktifkan namun diberhentikan.
"harus diberhentikan, pecat," tulis akun dr******
"ternyata tetap dapat gaji ya, enak bener," ujar akun im_****.***