AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah daftar nominal tunjangan rumah anggota DPRD se Pulau Jawa.
Mana yang nominalnya paling tinggi? Simak infonya di sini.
Dikutip dari akun Instagram @pandanganjogja, berikut ini adalah rincian tunjangan anggota DPRD se Pulai Jawa:
1. Jakarta
- Pimpinan: Rp78.800.000
- Anggota: 70.400.000
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Baca Juga: Monas Kembali Dibuka untuk Acara Keagamaan Bagi Semua Agama, Pemprov DKI Jakarta Siap Memfasilitasi
2. Jawa Tengah:
- Ketua: Rp79.630.000
- Wakil Ketua: Rp72.310.000
- Anggota: Rp47.770.000
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025
3. Jawa Barat:
- Ketua: Rp71.000.000
- Wakil Ketua: Rp65.000.000
- Anggota: Rp62.000.000.000
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021
Baca Juga: Hari Terakhir! Rundown Day 3 Pestapora 2025: Raisa, Barasuara hingga Shaggydog Hadir
4. Jawa Timur:
- Ketua: Rp57.750.000
- Wakil Ketua: Rp54.862.500
- Anggota: Rp49.087.500
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023
Baca Juga: H-3 iPhone 17 Rilis, Kapan Masuk ke Indonesia? Ini Prediksi Harganya Ya!
5. Banten:
- Ketua: Rp38.500.000
- Wakil Ketua: Rp35.000.000
- Anggota: Rp32.500.000.000
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022
6. DI Yogyakarta:
- Ketua: Rp27.500.000
- Wakil Ketua: Rp22.900.000
- Anggota: Rp20.600.000.000
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019.
Bisa dilihat dari daftar nominal di atas, tunjangan rumah anggota DPRD se Pulau Jawa yang paling tinggi adalah DKI Jakarta.
Terkait tunjangan DPRD DKI Jakarta yang menjadi sorotan publik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan jika pihaknya siap untuk melakukan evaluasi.
Seperti diketahui, tunjangan rumah senilai Rp50 juta untuk anggota DPR RI kini resmi dihapus.
Keputusan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Dasco dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat (5/9/2025).
Dengan demikian, total take home pay DPR RI sekarang menjadi Rp65.595.730.***