AYOJAKARTA.COM - Isu penonaktifan sejumlah anggota DPR belakangan ramai dibicarakan publik. Pertanyaan itu bahkan muncul di media sosial, ketika seorang warganet menanyakan langsung kepada Ferry Irwandi, “Mereka yang dinonaktifkan apa sama halnya dipecat bang?”
Menanggapi hal tersebut, Ferry menjelaskan bahwa penonaktifan tidak otomatis sama dengan pemecatan. Menurutnya, jika seorang wakil rakyat merasa bersalah atau sudah kehilangan kepercayaan publik, pilihan terbaik adalah mundur dengan kesadaran diri.
"Harusnya kalau sadar diri ya mengundurkan dirilah. Udah kayak gitu masih aja gak mau rugi, kalau gue jadi mereka mundur ye, daripada tiba-tiba diPAW. Seenggaknya masih ada sedikit sisa-sisa harga diri," jawab Ferry Irwandi.
Baca Juga: Review Samsung Galaxy A07, David GadgetIn: Harga Rp1,3 Juta Spek Rasa Rp2 Jutaan
Latar Belakang Penonaktifan Anggota DPR
Gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai daerah akibat kebijakan pemerintah dan DPR, serta pernyataan pejabat yang dianggap tak berempati, mendorong Presiden Prabowo mengambil langkah cepat.
Usai pertemuan dengan pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana, Minggu (31/8/2025), Prabowo menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap wakil rakyat yang melukai hati masyarakat.
Mulai 1 September 2025, pimpinan DPR bersama ketua umum partai politik sepakat melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, mencabut sejumlah tunjangan, hingga menonaktifkan anggota DPR yang dinilai bermasalah.
Partai-Partai Ambil Tindakan Tegas
Sejumlah partai politik segera merespons. PAN melalui Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa partainya berkomitmen menjaga kehormatan dan integritas kader di DPR. PAN resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Langkah serupa ditempuh Partai Nasdem. Sekjen DPP Nasdem, Hermawi F Taslim, menyatakan partainya menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah pernyataan keduanya dianggap menyakiti hati rakyat.
Sementara itu, Partai Golkar melalui Sekjen Muhammad Sarmuji juga mengumumkan penonaktifan Adies Kadir sebagai bentuk disiplin internal.
Dinonaktifkan Bukan Dipecat
Secara sederhana, status “dinonaktifkan” berarti seorang anggota DPR diberhentikan sementara dari tugasnya, namun belum kehilangan kursinya secara permanen.
Sedangkan “dipecat” atau diberhentikan tetap biasanya dilakukan melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu) yang diatur dalam Undang-Undang MD3.
Dengan demikian, penonaktifan bisa menjadi pintu menuju pemecatan apabila partai politik memutuskan mengganti kadernya di parlemen.
Baca Juga: Nambah Lagi Kementerian? Prabowo Disebut akan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh
Namun, jika hanya dinonaktifkan, anggota DPR tersebut masih berstatus sebagai wakil rakyat meski tidak lagi menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
Langkah ini menunjukkan bahwa partai politik kini dituntut lebih transparan dan tegas menjaga citra serta integritas kadernya di hadapan rakyat.***
Share this article
Penonaktifan anggota DPR berbeda dengan pemecatan. Dinonaktifkan berarti diberhentikan sementara, sedangkan pemecatan melalui PAW membuat kursi DPR diganti permanen oleh kader lain.