AYOJAKARTA.COM - Setelah melakukan berbagai aksi unjuk rasa hingga terjadi tragedi 28-31 Agustus 2025, masyarakat pun memberikan sejumlah tuntutan yang disebut 17+8.
17 tuntutan diketahui diberikan kepada pemerintah untuk segera dilakukan, batas waktu terakhir pada 5 September 2025.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Dan influencer seperti Jerome Polin, Jovial da Lopez hingga Ferry Irwandy diketahui secara langsung memberikan tuntutan tersebut kepada perwakilan DPR RI pada Kamis 4 September 2025, di Gedung DPR RI.
Baca Juga: Dari Surabaya ke Nasional, UMKM Bumbi Bukukan Sukses Lewat Popok Ramah Lingkungan
Tuntutan tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Partai Gerindra, Andre Rosiade Dan anggota Komisi VI DPR RI Partai PDI-P Rieke Diah Pitaloka.
Bertepatan dengan batas waktu, DPR RI diketahui melakukan konferensi pers untuk menjawab tuntutan pada 5 September 2025.
Dari 17+8 tuntutan diketahui hanya 6 yang dilakukan DPR RI yakni:
1. Mengenai tunjangan perumahan anggota DPR RI yang disepakati untuk diberhentikan sejak 31 Agustus 2025.
2. DPR RI tidak akan melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri selain undangan kenegaraan terhitung sejak 1 September 2025.
Baca Juga: Rundown Day 2 Pestapora 2025: Ada Nadin Amizah, JKT48 hingga Tulus
3. DPR RI memangkan tunjangan sertaa fasilitas dan akan melakukan evaluasi.
4. Anggota DPR RI tidak mendapatkan hak-hak keuangan setelah dinonaktifkan dari jabatannya.
5. DPR akan menindaklanjuti penonaktifkan beberapa anggota DPR RI melalui mahkamah partai politik dengan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR RI.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik di proses legislasi dan kebijakan.
Berfokus hanya kepada tunjangan DPR RI dan anggota DPR RI yang bermasalah tuntutan lainnya belum ada titik terang.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, Festival Pestapora 2025 Putus Kerjasama dengan PT Freeport Indonesia
Berikut Rincian Gaji DPR RI Setelah Revisi
Tunjangan dan gaji yang beredar di masyarakat sebelumnya masih prediksi namun kini setelah adanya revisi dari DPR RI:
Total take-home pay bersih Rp 65.595.730/bulan
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan melekat
- Suami/istri: Rp 420.000
- Anak: Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Jabatan: Rp 9.700.000
Beras: Rp 289.680 - Tunjangan konstitusional
- Komunikasi intensif: Rp 20.033.000
- Kehormatan: Rp 7.187.000
- Pengawasan & anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium fungsi DPR
- Legislasi: Rp 8.461.000
- Pengawasan: Rp 8.461.000
- Anggaran: Rp 8.461.000
- Total bruto: Rp 74.210.680
- Potongan pajak PPh 15%: Rp 8.614.950
- Take home pay: Rp 65.595.730
Namun, dihapusnya tunjangan rumah Dan beberapa fasilitas lainnya tetap tidak membuat masyarakat puas.
Bahkan 2 tunjangan kini menjadi sorotan yakni tunjangan kehormatan dan Komunikasi intensif, bahkan warganet merasa tidak ada perubahan bahkan ada kenaikan.
Berikut beberapa respons dari warganet menyikapi hasil dari potongan tunjangan DPR RI.
"Tunjangan Kehormatan sebelumnya Rp5,5 juta menjadi Rp7,1 Juta dan tunjangan Komunikasi dari Rp15 juta menjadi Rp20 jutaan,"
"oh kan dituntutnya max 5x gaji umr, bukan? paling gak max take home pay lu ya 25-26 juta aja. itu masih kegedean. kalo mau nyari duit jadi pedagang aja,"
"tunjangan komunikasi intensif dgn masyarakat knp tinggi bgt? udh kek paling komunikatif aja sama rakyat,"
"Apalah biaya peningkatan komunikasi dgn masyarakat???? Diajak ngobrol aja pada kabur,"
"Halah gue yakin masii banyak tunjangan dll yg ga rakyat ketahui,".***

Share this article
DPR RI diketahui melakukan konferensi pers pada Jumat, 5 September 2025, dari 17+8 tuntutan DPR RI berikan 6 Poin, tunjangan komunikasi dan Kehormatan jadi sorotan