AYOJAKARTA.COM - Informasi terkini kasus dugaan mark up pengadaan kolam retensi Simpang Bandara Palembang memasuki babak baru.
Inspektorat Kota Palembang, tidak mengetahui adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepada wartawan, Jamiah Haryanti mengaku tidak mengetahui adanya kerugian negara yang mencapai Rp39,8 miliar dari hasil audit BPKP terkait pengadaan kolam retensi Simpang Bandara Palembang.
"Kami tidak menerima, karena itu sudah masuk ranah APH," ungkapnya via telp, Senin 6 Oktober 2025.
Jamiah menyampaikan, hasil audit yang diberikan BPKP adalah permintaan dari Aparat Penegak Hukum.
Inspektorat tidak pernah menerima ataupun meminta hasil audit dari pengadaan kolam retensi Simpang Bandara Palembang.
"Apalagi sekarang, itu sudah bagian dari APH," tegasnya.
Soal audit internal, Jamiah mengaku tidak pernah melakukan audit internal terkait masalah tersebut.
"Kami tidak pernah melakukan audit internal," tandasnya.
Baca Juga: Krisis Iklim Menggila, Kemenag Jawab dengan Tafsir Ayat-Ayat Ekologi
Sebagai informasi, kasus kolam retensi simpang bandara diduga telah merugikan negara mencapai Rp39,8 miliar kini kembali menjadi sorotan.
Polda Sumsel diketahui kini kembali melanjutkan kasus dugaan mark up pengadaan kolam retensi Simpang Bandara Palembang.
Dimana, Polda Sumsel, melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang menerangkan, pengembangan kasus kolam retensi ini dilakukan, karena adanya kerugian negara dari hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp39,8 miliar.***