AYOJAKARTA.COM - Penetapan tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan proyek kolam retensi Simpang Bandara akan segera diumumkan oleh Polda Sumsel.
Sebagai informasi, penetapan tersangka akan dilakukan setelah Polda Sumsel resmi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Kasus mark up kolam retensi Simpang Bandara Palembang ini pun menjadi perhatian pegiat anti korupsi Feri Kurniawan.
Menurut Deputi K-MAKI Sumsel tersebut, dalam perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, ada kerugian negara dengan total lost mencapai Rp39,8 miliar.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp39,8 M, Kasus Dugaan Mark Up Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Kembali Dibuka
"Auditor BPKP Perwakilan Sumsel tentunya punya metode perhitungan menghitung kerugian negara berdasarkan data- data yang di sampaikan penyidik ke auditor," ungkapnya.
Bahkan, dari hasil audit, ditemukan ada dokumen yang dimanipulatif atau tidak sah dalam praktik pengadaan lahan yang dilakukan.
"Bukti dokumen atau keterangan pemilik tanah lokasi kolam retensi dinyatakan auditor tidak sah atau manipulatif sehingga ganti rugi merugikan keuangan negara," terangnya.
Feri menuturkan, ada banyak pihak yang terlibat dalam perkara ini, mulai dari walikota, sekda dan pejabat yang terlibat langsung dalam proyek pengadaan lahan itu.
Baca Juga: Motorola akan Rilis Moto X70 Air, Ponsel Tipis dengan Kesan Mewah yang Siap Debut Akhir Oktober 2025
Termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Palembang dalam penerbitan PTSL.
"Bukti dokumen berupa SPH atau surat keterangan kepemilikan tanah tentunya di verifikasi kantor BPN kota Palembang untuk di terbitkan sertifikat PTSL untuk dasar ganti rugi," ulasnya.
Menurut Feri, pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah sampai dengan SK sertifikat oleh BPN Kota Palembang atas sepengetahuan PPK pengadaan lahan dan dirapatkan dengan tim pengadaan lahan untuk kolam retensi bandara.
"Barulah nanti, Kantor jasa penilai (KJPP) dan Bappenda Kota Palembang menghitung berapa nilai ganti rugi berdasarkan NJOP dan harga pasar lahan, sehingga keluar output Rp39,8 milyar," jelasnya.***

Share this article
Penetapan tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan proyek kolam retensi Simpang Bandara akan segera diumumkan oleh Polda Sumsel.