AYOJAKARTA.COM -- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara Palembang kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sempat dinyatakan naik ke tahap penyidikan oleh Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel), kini kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp39,8 miliar itu kembali senyap tanpa kabar.
Padahal, proyek kolam retensi yang digagas oleh Dinas PUPR Kota Palembang ini sempat disebut memiliki indikasi kuat mark up dalam pembelian lahan, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan baru yang disampaikan pihak kepolisian.
Polda Sumse sempat mengumumkan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, namun belakangan tidak ada keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel Kompol Kristanto Situmeang menolak memberikan pernyataan terkait lanjutan kasus tersebut.
“Saya belum bisa memberi keterangan karena belum ada petunjuk lanjutan, mohon bersabar,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya soal kemungkinan pemeriksaan saksi maupun penetapan tersangka, Kristanto tetap enggan berkomentar.
“Mohon maaf, saya belum bisa memberikan pernyataan apa pun,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2023, namun sempat “hilang” tanpa kejelasan selama lebih dari satu tahun.
Pada 1 Oktober 2025, pihak kepolisian melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, yang diwakili oleh Kompol Kristanto Situmeang, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dibuka kembali.
“Perkara kolam retensi Simpang Bandara kini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami mohon waktu untuk menyelesaikan prosesnya,” kata Kristanto kala itu.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh saksi diperiksa. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pernyataan tersebut.
Dari hasil audit resmi BPKP, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp39,8 miliar dalam proyek pengadaan lahan kolam retensi tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, dugaan mark up muncul karena selisih harga pembelian lahan dengan nilai pasar sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
“Sejauh ini, kami masih berpegang pada hasil audit BPKP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar,” ungkap Kristanto dalam pernyataan sebelumnya kepada media.
Sayangnya, setelah audit itu diumumkan, tidak ada lagi langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka atau menindaklanjuti hasil penyidikan.
Pengamat Publik Desak Polda Sumsel Bersikap Transparan
Menanggapi mandeknya penyelidikan kasus ini, pengamat kebijakan publik Sumatera Selatan, Ade Indra Chaniago, menilai bahwa sikap diam aparat kepolisian sangat mencurigakan.
“Kalau polisi memilih bungkam, ini justru membuka ruang dugaan bahwa ada intervensi politik atau upaya menutup kasus,” tegas Ade.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya bertindak cepat dan transparan, apalagi kasus ini sudah memiliki bukti audit resmi dari lembaga negara.
“Kalau kasus ini kembali tenggelam, berarti ada tangan-tangan tak terlihat yang ingin menguburnya. Polisi jangan sampai mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.