News

5 Syarat Khusus Pelamar PPPK Kemenkes Agar Lolos Seleksi Administrasi, Kamu Sudah Tahu?

Oleh: Belinda Safitri KP Rabu 16 Okt 2024, 20:44 WIB
Ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar PPPK agar bisa lolos tahap seleksi administrasi.

AYOJAKARTA.COM -- Menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Kesehatan tentu merupakan impian banyak orang, terutama bagi para tenaga kesehatan yang ingin berkarier di instansi pemerintah.

Namun, seperti halnya proses seleksi pegawai pemerintah lainnya, ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar agar bisa lolos tahap seleksi administrasi.

Tak sedikit pelamar yang terhenti di tahap ini karena kurangnya pemahaman mengenai syarat-syarat tersebut.

Baca Juga: Unit Kerja Tidak Buka Formasi PPPK 2024, Apakah Honorer Bisa Daftar di Instansi Lain? Jangan Salah, Simak Penjelasannya

Olehnya itu, untuk memperbesar peluang lolos, berikut 5 syarat khusus pelamar PPPK Kemenkes yang dilansir ayojakarta.com dari akun TikTok @skillacademy.

1. Batas Usia Pelamar
Usia minimal untuk melamar adalah 20 tahun. Sementara itu, usia maksimal berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dilamar.

Jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda maksimal berusia 57 tahun. Sementara jabatan asisten ahli maksimal 64 tahun.

Baca Juga: Surat Lamaran PPPK 2024, Mending Pakai e-Meterai atau Meterai Tempel? Jangan Sampai Salah, Simak Aturan Resminya

2. Larangan Merokok
Salah satu syarat yang cukup unik adalah larangan merokok bagi pelamar, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Kemenkes menekankan pentingnya kesehatan pribadi para calon pegawai, sejalan dengan peran mereka di bidang kesehatan.

3. Pengalaman Kerja
Pengalaman kerja juga menjadi aspek penting dalam seleksi ini.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer yang Tak Terdata di Database BKN, Apakah Tetap Bisa Daftar PPPK 2024? Simak Aturannya di Sini

Khusus untuk asisten ahli, jabatan pelaksana, hingga jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun.

Sementara jabatan fungsional jenjang ahli muda perlu memiliki pengalaman minimal 3 tahun.

4. Lokasi Melamar
Pelamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional teknis hanya diizinkan melamar pada unit tempat mereka bekerja saat ini.

Baca Juga: Banyak Guru yang Tidak Terdaftar di Database BKN, Bagaimana Nasibnya? Apakah Bisa Tetap Melamar PPPK 2024?

Adapun pelamar pada jabatan fungsional kesehatan tidak diwajibkan melamar di unit kerja tempat mereka bekerja saat ini, sehingga lebih fleksibel dalam memilih lokasi.

5. Surat Tanda Registrasi (STR)
Bagi pelamar yang melamar jabatan fungsional kesehatan, syarat tambahan adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Jadi, itulah syarat khusus pelamar PPPK Kemenkes. Apakah kamu sudah memenuhi semuanya?***

Reporter Belinda Safitri KP
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil