AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibuka hingga Minggu 20 Oktober 2024 mendatang.
Perlu diketahui bahwa pemerintah kembali membuka seleksi PPPK 2024 dalam dua gelombang, dan saat ini masih dibuka pendaftaran untuk gelombang pertama.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ditujukan kepada pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan juga ditujukan kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintahan, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah bisa mendaftar pada gelombang kedua yakni mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pertanyaan para pelamar, jika unit kerja tidak membuka formasi PPPK 2024, apakah honorer bisa daftar di instansi lain?
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @irfanhik pada Rabu 16 Oktober 2024, pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar di instansi tempat bekerja.
Hal ini sesuai dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pelamar hanya bisa mendaftar di instansi tempat bekerja.
Adapun pelamar yang dimaksud di sini adalah sebagai berikut.
- Eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II atau eks THK-II
- Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN
- Tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, tetapi masih aktif bekerja di instansi pemerintah
- Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023
Bisa dikatakan bahwa para pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar di instansi kerja saat ini dan tidak bisa mendaftar di instansi lain.
Sementara itu dalam laman casn.magelangkab.go.id, diinformasikan bahwa bagi pelamar yang ingin mendaftar di unit kerja lain masih diperbolehkan selama memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Namun dengan satu catatan yaitu masih dalam satu instansi yang sama.
Hal yang sama juga disebutkan dalam laman pekalongankota.go.id yang menuliskan bahwa pelamar hanya boleh mendaftar PPPK di instansi di mana ia bekerja.
Adapun yang dimaksud instansi di sini bukan unit kerja atau OPD, tetapi lingkup instansi pemerintah, di mana bekerja saat ini.
Misalnya tenaga non-ASN di Pemerintah Kota Pekalongan bisa mendaftar di OPD mana saja selama berada di wilayah Kota Pekalongan. Hal ini berarti tenaga non-ASN tersebut tidak bisa mendaftar di Pemda Kabupaten/Kota lain selain Kota Pekalongan.***

Share this article
Pertanyaan para pelamar, jika unit kerja tidak membuka formasi PPPK 2024, apakah honorer bisa daftar di instansi lain?