AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kedua guru tersebut adalah Abdul Muis dan Rasnal.
Prabowo menggunakan hak rehabilitasinya setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama keduanya.
Penandatanganan surat rehabilitasi tersebut dilakukan oleh Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia, Kamis (13/11).
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi dari Prabowo itu, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak Abdul Muis dan Rasnal dari persoalan hukum.
Sebagai informasi, Abdul Muis dan Rasnal sempat dipecat setelah mereka meminta iuran kepada wali murid untuk membantu memberikan gaji kepada guru honorer.
Diketahui, guru honorer yang dibantu itu belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018.
Keputusan iuran ini juga sudah disepakati oleh orang tua murid dan Ketua Komite Sekolah.
Namun aksi itu dilaporkan oleh LSM ke polisi dengan tudingan kedua guru itu telah melakukan pungutan liar (pungli).
Hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara.
Lantas apa hak rehabilitasi yang digunakan Prabowo untuk memulihkan dua nama guru tersebut?
Rehabilitasi adalah salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh presiden.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Universitas Indonesia, Salah Satu Kampus Tertua yang Memiliki 6 Danau Indah di Dalamnya
Dalam KBBI rehabilitasi didefinikasikan sebagai pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).
Rehabilitasi juga melekat pada hak prerogatif yang dimiliki presiden.
Hak prerogatif merujuk pada hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.
Dikutip dari Instagram @kemenkumkepri, ada empat hak istimewa yang dimiliki oleh presiden yaitu amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.
- Pengertian
Hak rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden untuk memulihkan nama baik, harkat, dan hak seseorang yang terbukti tidak bersalah atau diproses hukum secara tidak sah, dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kolaborasi Stakeholder Perkuat Keandalan Listrik dan Akses Energi Terbarukan
- Tujuan
Tujuan hak rehabilitasi adalah untuk mengembalikan status sosial, jabatan, dan hak hukum individu yang dirugikan oleh proses peradilan, sekaligus menjaga keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
- Diatur dalam undang-undang
Hak rehabilitasi telah diatur dalam dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981), hingga UU Nomor 48 Tahun 2009.***