News

Ada Demo di Depan Gedung DPR RI Tolak RUU KUHAP, Wakil Rakyat Memilih Gercep Sahkan!

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 18 Nov 2025, 16:37 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Sumber: YouTube DPR RI)

AYOJAKARTA.COM - Setidaknya 3 aksi unjuk rasa terjadi di DKI Jakarta, pada hari ini Selasa, 18 November 2025.

Salah satunya demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dan aktivis.

RUU KUHAP dinilai kontroversi karena dinilai memberi kekuasaan kepada aparat penegak hukum tanpa adanya check and balance.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Mulai Stabil dan Akan Dilakukan Pemeriksaan oleh Polisi

Berikut beberapa salah satu pasal yang dianggap sangat kontoversial dari beberapa poin yang menjadi sorortan masyarakat.

Dalam RUU KUHAP di Pasal 5 disebutkan bahwa seseorang bisa ditangkap walau masih dalam tahap penyelidikan.

"Penangkapan bisa dilakukan pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana".

Namun aksi unjuk rasa yang dilakukan sejak siang hari pukul 12.00 WIB itu tetap tidak membuat wakil rakyat untuk menolak RUU KUHAP.

Bahkan disahkan dengan lebih cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menggelar sidang paripurna.

Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya mengetuk palu dan resmi mengesahkan RUU KUHAP.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan ‘Hari Perda’ Setiap Selasa, Strategi Baru Demi Lahirkan Regulasi Lebih Cepat dan Efektif

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di Ruang Rapat Paripurna yang berlokasi di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat.

"Setuju," ujar anggota dewan.

Berikut secara lengkap beberapa pasal yang dianggap kontroversial:

Pasal 16

Memberi ruang bagi penyelidik menggunakan metode investigasi khusus seperti operasi pembelian terselubung.

Pasal 5

Penangkapan bisa dilakukan pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana

Pasal 90 dan 93

Mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa menetapkan standar tergas kapan aparat boleh melakukan upaya paksa.

Pasal 105, 112A, 132A, dan 124

Semua orang bisa kena geledah, sita, sadap, blokir menurut subyektivitas aparat tanpa izin hakim.

Pasal 74

Orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice, bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana.

Baca Juga: Tuntutan Demo Buruh Hari Ini: Minta Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 hingga Bocoran Pengumuman di Sini

Pasal 7 dan 8

PPNS (Penyidik Pegawai Negara Sipil) dan Penyidik Tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

Pasal 137

Membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky