AYOJAKARTA.COM -Demo buruh terjadi pada hari ini di DKI Jakarta, aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
Massa yang diketahui berasal dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh meminta agar UMP DKI Jakarta menjadi Rp6 juta di tahun 2026.
Baca Juga: Kemenhaj Dorong UMKM Lokal Dalam Pemenuhan Konsumsi Haji 2026
Lebih lanjut, para buruh merasa kenaikan UMP DKI Jakarta tidak adil selama 5 tahun terakhir ini.
Bukan hanya itu, buruh juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta minimal 5 persen di atas UMP DKI Jakarta.
Setidaknya 1.063 aparat gabungan diturunkan untuk mengawal demo buruh hari ini.
Bocoran Kenaikan UMP Tahun 2026
Pemerintah diketahui akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 pada 21 November 2025 mendatang dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum bisa memastikan mengenai keputusan akhir dari nominal UMP tahun 2026.
Pembahasan mengenai UMP ini masih berlangsung.
Fase pembahasan saat ini sedang derada di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). dan Dewan Pengupahan tingkat Provinsi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingakan bahwa kenaikan UMP tahun 2026 tidak boleh kurang dari 6,5%.
Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta sejak 2018
UMP DKI Jakarta 2018 = Rp3.648.035
UMP DKI Jakarta 2019 = Rp3.940.973
UMP DKI Jakarta 2020 = Rp4.267.000
UMP DKI Jakarta 2021 = Rp4.416.186
UMP DKI Jakarta 2022 = Rp4.641.000
UMP DKI Jakarta 2023 = Rp4.901.798
UMP DKI Jakarta 2024 = Rp5.067.381
UMP DKI Jakarta 2025 = Rp5.396.761

Share this article
Massa yang diketahui berasal dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh meminta agar UMP DKI Jakarta menjadi Rp6 juta di tahun 2026.