AYOJAKARTA.COM - Tuai polemik, Presiden Soeharto yang terbukti banyak melakukan tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan dugaan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) akan diberikan gelar pahlawan.
Sontak gelar pahlawan yang akan diberikan kepada Soeharto yang memiliki catatan hitam di sejarah ini, tuai protes dari kalangan masyarakat.
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) diketahui pada hari ini Kamis, 6 November 2025 akan menggelar aksi unjuk rasa untuk penolakan gelar pahlawan tersebut.
Dikutip ayojakarta.com dari x @barengwarga, gelaran aksi unjuk rasa akan dilakukan di 2 lokasi dengan waktu yang berbeda yakni:
1. Lokasi: Depan Gedung Kementerian Kebudayaan
Pukul : 11.00 WIB
2. Lokasi: Aksi Kamisan Depan istana Negara
Pukul : 15.30 WIB
Aksi unjuk rasa ini mendesak Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan (GTK) Fadli Zon untuk segera menghapus nama Soeharto dari usulan pemberian gelar pahlawan nasional.
Sebagai informasi, awal mula nama Soeharto akan dijadikan bagian dari pahlawan nasional, bermula di tahun 2024 dari pernyataan Ketua MPRI RI saat itu Bambang Soesatyo yang kini akhirnya secara resmi diusulkan oleh Kementerian Sosial.
Bambang menyebutkan bahwa Soeharto memiliki jasa dan pengabdian dalam mempimpin Indonesia selama 32 tahun lamanya.
Hal ini setelah dirinya memberikan surat jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B-VI/MPR/09/2024 tanggal 24 September 2024, dalam menindaklanjuti surat Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya MPR RI Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024, Perihal Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyebutkan nama Soeharto secara eksplistit untuk dinyatakan proses hukum 'sudah dilaksanakan'.
Baca Juga: Spesifikasi OPPO Find X9: Performa Ngebut, Dilengkapi Kamera Hasselblad
Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 (TAP MPR XI/1998) sendiri dibuat setelah Soeharto turun dari jabatan presiden.
Kala itu, MPR meminta untuk proses hukum Soeharto atas dugaan KKN dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
Namun faktanya, proses hukuman itu tidak pernah terjadi secara adil dan sesuai dijalankan, karena kondisi kesehatan Soeharto yang akhirnya meninggal pada 27 Januari 2008.
Dengan adanya jawaban surat MPR pada tahun 2024 tersebut, maka secara khusus menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto sudah melaksanakan proses hukum.
Dan dapat dengan mudah bisa diberikan gelar pahlawan karena disebut sudah memenuhi syarat.***
Share this article
Tuai polemik, Presiden Soeharto yang terbukti banyak melakukan tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan dugaan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) akan diberikan gelar pahlawan.