News

Apa Itu Cloudflare yang Sempat Crash? Ternyata Masuk Daftar 25 PSE yang Belum Terdaftar di Komdigi!

Oleh: Jinan Vania Barizky Rabu 19 Nov 2025, 16:23 WIB
Ilustrasi. Terungkap alasan internet banyak yang tidak bisa digunakan bahkan terjadi "kiamat internet" pada Selasa malam, 18 November 2025. (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Terungkap alasan internet banyak yang tidak bisa digunakan bahkan terjadi "kiamat internet" pada Selasa malam, 18 November 2025.

Hal ini diketahui karena terjadi gangguan pada layanan infrastruktur internet Cloudflare yang membuat banyaknya situs besar di seluruh dunia down.

Berikut beberapa aplikasi yang menggunkan layanan infrastruktur internet Cloudflare yang terkena imbasnya yakni, X, Canva, ChatGPT, Spotify, Discord hingga situs BMKG tidak dapat diakses.

Baca Juga: Benarkah Komdigi akan Blokir ChatGPT hingga Duolingo? Informasi dan Penjelasan Lengkap di Sini

Cloudflare juga dipakai oleh pemerintah untuk sebagian layanan, terutama DNS 1.1.1.1 untuk publik.

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Cloudflare menyebutkan penyebab utama gangguan ini berasal dari file konfigurasi otomatis untuk mengelola lalu lintas ancaman (threat traffic) yang melampaui ukuran normal.

Karena hal tersebut, terjadilah crash pada sistem perangkat lunak yang mengatur sejumlah layanan.

Sebagai informasi, Cloudflare adalah perusahaan teknologi asal AS yang menyediakan layanan CDN (Content Delivery Network), keamanan siber, dan optimasi kinerja website.

Cloudflare bertujuan membuat website lebih cepat, lebih aman, dan lebih stabil, sebagai perantara antara server website dan pengguna, dengan memproses trafik melalui jaringan server global miliknya.

Baca Juga: Top 3 Universitas yang Punya Jalur Golden Tiket, Bisa Lolos Tanpa Tes!

Komdigi Tegur 25 PSE Termasuk Cloudflare

Cloudflare diketahui termasuk dalam 25 layanan PSE yang ditegur oleh Komdigi karena belum melakukan kewajiban pendaftaran.

Pendaftaran PSE di Indonesia bagi layanan privat untuk beroperas di Indonesia ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Jika tidak diindahkan teguran tersebut, maka kemungkinan besar akan terjadi pemutusan layanan yang tentu saja akan menghambat kegiatan masyarakat.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky