AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui baru-baru ini menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Dari daftar yang ditegur oleh Komdigi, OpenAI induk layanan ChatGPT menjadi salah satu yang belum memenuhi kewajiban.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, pihak Komdigi melalui DIrektur Jenderal pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyebutkan bahwa teguran secara resmi sudah dikirimkan.
Peneguran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setia PSE baik domestik atau asing diwajibkan untuk mendaftarkan sistem elektornik sebelum beroperasi bebas di Indonesia.
- Cloudflare, Inc. (cloudflare.com & aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
- Dropbox, Inc. (dropbox.com & aplikasi Dropbox)
- Flextech, Inc. (terabox.com & aplikasi Terabox)
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com & aplikasi ChatGPT)
- Duolingo, Inc. (id.duolingo.com & aplikasi Duolingo)
- Marriott International, Inc. (marriott.com & aplikasi Marriott Bonvoy)
- PT Duit Orang Tua (roomme.id)
- Accor S.A. (accor.com & aplikasi ALL Accor)
- InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com & aplikasi IHG One Rewards)
- PT HIJUP.COM (hijup.com & aplikasi HIJUP)
- PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
- Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
- PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
- Shutterstock, Inc. (shutterstock.com & aplikasi Shutterstock)
- Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
- PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
- Fine Counsel (finecounsel.id)
- PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
- PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id & aplikasi EF Hello)
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org & aplikasi Wikipedia)
- PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
- PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
- airSlate, Inc. (signnow.com & aplikasi SignNow)
- PT Zoho Technologies (zoho.com & aplikasi Zoho Sign)
Jika teguran yang diberikan tidak segera dilakukan kewajiban, maka Komdigi berhak untuk memutuskan akses layanan seperti diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo 5/2020.***

Share this article
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui baru-baru ini menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.