News

Investigasi Lanjutan Kasus KUR Bank Sumsel Babel, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Oleh: Gita Esa Hafitri Sabtu 29 Nov 2025, 17:36 WIB
Investigasi Lanjutan Kasus KUR Bank Sumsel Babel, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

AYOJAKARTA.COM -- Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, kembali memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan temuan penting terkait adanya pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut.

Pengungkapan ini memicu perhatian publik karena skandal tersebut merugikan negara hingga Rp12,21 miliar.

Selain menyeret pimpinan cabang dan staf bank milik daerah itu, penyidikan terus mengarah pada pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Anton Delianto SH MH, mengonfirmasi bahwa hasil penyidikan tim menemukan adanya pihak yang menerima aliran dana terkait korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Khasanah BSB Semendo.

“Ada pihak yang menerima aliran dana dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo Muara Enim Tahun 2022–2023,” tegas Anton dalam keterangan resmi beberapa hari lalu.

Anton menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, termasuk keterangan saksi dan para tersangka yang telah diperiksa.

Namun, identitas penerima aliran dana belum dapat diungkapkan ke publik.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih bekerja untuk mendalami alur dan pola aliran dana tersebut.

“Tunggu saja, ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.

Kasus korupsi ini dikabarkan merugikan keuangan negara sekitar Rp12,21 miliar, angka yang cukup besar untuk level Kantor Cabang Pembantu.

Kejati Sumsel tidak tinggal diam dan bergerak cepat menahan para pihak yang terlibat.

Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjalani penahanan.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam konferensi resminya, Kejati Sumsel mengumumkan bahwa tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga di antaranya merupakan pimpinan dan staf Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, sedangkan empat lainnya berperan sebagai perantara dalam pengajuan KUR.

1. EH – Pemimpin BSB Cabang Pembantu Semendo (April 2022 – Juli 2024).

2. MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022 – Oktober 2023).

3. PPD – Account Officer BSB Cabang Pembantu Semendo (Desember 2019 – Oktober 2023).

Sementara itu, empat orang lainya adalah DS, JT, dan IH, diduga menjadi penghubung antara debitur dan pihak bank dalam proses penyaluran KUR yang kemudian disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Reporter Gita Esa Hafitri
Editor Gita Esa Hafitri