AYOJAKARTA.COM -- Usai melewati rangkaian proses persidangan di PN Cirebon, Jawa Barat, kasus tewasnya sejoli Vina-Eky kini mulai memasuki babak baru.
Meski hasil sidang Peninjauan Kembali para terpidana kasus Vina-Eky belum dapat dipastikan, sejumlah kalangan optimis Hakim akan mengedepankan prinsip keadilan.
Sehubungan dengan telah masuknya masa tunggu hasil sidang PK enam terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, Susno Duadji memberikan tanggapan.
Melalui salah satu unggahan video di kanal Youtube, Mantan Kabareskrim Polri tersebut menilai sidang terbuka PK merupakan hal positif bagi hukum di Indonesia.
Sebab dari dalam ruang sidang PK tersebut, sejumlah peristiwa tidak menyenangkan yang tidak diketahui sebelumnya bisa terungkap ke permukaan.
Menurut Susno, salah satu hal penting terkait dengan sidang PK para terpidana adalah kuatnya penyebab kematian pasangan Vina dan Eky dan hubungan dengan para terpidana.
Selain disebabkan oleh peristiwa laka lantas tunggal, proses penetapan terhadap para terpidana dalam kasus Vina-Eky juga ada muatan rekayasa.
Rekayasa yang terjadi dalam kasus tewasnya Viina-Eky, selain penyebab kematian juga menyangkut penetapan tersangka serta kebohongan dari sejumlah saksi.
Rangkaian kebohongan tersebut, menurut Susno bukan merupakan perspektif pribadi melainkan hasil pengungkapan fakta di persidangan.
“Perkara tersebut benar adanya unsur rekayasa, perkara pembunuhan itu nampak benar kasat mata,” ungkap Susno.
Di samping ketiga variabel rekayasa tersebut, Susno juga menilai adanya sikap teledor yang ditunjukkan oleh sejumlah oknum penegak hukum di tingkat pertama.
Keyakinan adanya sikap teledor, selain dilakukan oleh Penyidik juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta Hakim selaku pemutus perkara pra sidang PK.
Untuk bisa mendapatkan keterangan dari para tersangka, sejumlah oknum melalui fakta persidangan juga diketahui telah melakukan kekerasan dan penganiayaan.
“Saya bukan lagi mengatakan kalau benar, tapi fakta ini sudah terungkap di sidang, kasat mata, semua mata semua telinga mendengar itu,” imbuh Susno.
Namun demikian Susno tidak menyangkal apabila perspektif berbeda terkait kasus kematian Vina-Eky justru dijadikan keputusan oleh majelis hakim.
Terkait dengan jenis hukuman yang sesuai dengan pelaku perekayasa dalam kasus tewasnya Vina-Eky, Susno juga memberi tanggapan.
Menurut Susno, Polri harus melakukan penanganan serius terhadap sejumlah oknum yang terlibat dalam merekayasa kasus kecelakaan tunggal menjadi pembunuhan berencana.
“Kita nggak boleh biarkan begitu, karena setiap kesalahan harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia,” pungkas Susno.***