AYOJAKARTA.COM -- Dalam proses sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky, Titin Prialianti membuat sebagian besar pengunjung tercengang.
Saat memberi kesaksian terkait sidang PK enam terpidana perkara Vina-Eky, Titin Prialianti menyebut nama Iptu Rudiana.
Melalui kesaksiannya, Titin Prialianti menilai Iptu Rudiana sudah mengetahui dan menerima penyebab tewasnya Vina-Eky akibat kecelakaan tunggal.
Titin Prialianti yang juga merupakan kuasa hukum Saka Tatal menyebut, Iptu Rudiana sempat mencairkan uang asuransi kematian Eky yang tewas karena kecelakaan.
Menurut Titin, upaya tersebut sempat dilakukan oleh Iptu Rudiana sebelum menetapkan sejumlah tersangka hingga menjadi terpidana.
Lebih lanjut Titin juga meminta agar pihak-pihak yang berwenang seperti Kapolri bersedia melakukan pemeriksaan ulang terkait adanya pencairan uang asuransi.
“29 Agustus 2016 saya mendapat informasi adanya klaim penggantian dari Jasa Raharja yang cair sebesar Rp 12,5 juta, silakah ditindak lanjuti,” ungkap Titin.
Sehubungan dengan adanya pernyataan tersebut, Elza Syarief yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana memberikan tanggapan.
Menurut Elza, substansi keterangan bersumpah yang disampaikan oleh Titin di persidangan merupakan suatu kebohongan.
Karena itu, melalui somasi Elza mendesak agar Titin Prialianti segera mencabut keterangan palsunya dalam waktu tiga hari.
Terkait dengan permintaan Titin untuk melibatkan kewenangan Kapolri guna melakukan pemeriksaan, Elza menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan.
“Saya sudah mensomasi Ibu Titin karena keterangan palsu, bahwa klien saya telah mencairkan asuransi Jasa Raharja, itu tidak pernah ada,” tegas Elza.
Penggunaan sumpah dalam ruang sidang, menurut Elza tidak secara otomatis menjadikan setiap pernyataan seseorang sebagai suatu kebenaran.
Muatan keterangan dari para saksi yang hadir di ruang sidang PK enam terpidana, menurut Elza relatif jauh kebenaran sehingga perlu dipertanyakan.
Dalam menentukan seseorang sebagai saksi, Elza menilai tim kuasa hukum enam terpidana telah mengabaikan pentingnya prinsip verifikasi sehingga condong pada kebohongan.
Karena itu selain menyasar kepada Titin Prialianti, Elza juga mensomasi sejumlah nama yang berada di barisan pendukung para terpidana.
Elza menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dalam perkara tewasnya Vina-Eky.
Terkait dengan adanya dugaan pencairan klaim asuransi atas peristiwa kecelakaan Eky, Susno Duadji memberikan tanggapan.
Menurut Mantan Kabareskrim Polri Periode 2008-2009, untuk membuktikan kebenaran terkait pencairan dana asuransi sangatlah mudah.
Penyelenggara Asuransi, menurut Susno memiliki data valid terkait riwayat klaim yang dilakukan korban kecelakaan.***

Share this article
Saat memberi kesaksian terkait sidang PK enam terpidana perkara Vina-Eky, Titin Prialianti menyebut nama Iptu Rudiana.