AYOJAKARTA.COM -- Dari sebanyak delapan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Vina-Eky, Sudirman adalah terpidana terakhir pengaju sidang PK.
Berbeda dengan Saka Tatal yang sudah dinyatakan bebas atau enam terpidana lainnya dalam kasus Vina-Eky, Sudirman diketahui sempat menghilang dari radar keluarga.
Kabar menghilangnya Sudirman, sempat melahirkan beragam pertanyaan terkait keterlibatannya dalam kasus kematian sejoli Vina-Eky.
Sehubungan dengan menghilangnya Sudirman, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menilai kejadian tersebut merupakan suatu ketidak-wajaran.
“Kan aneh tahanan terpidana susah dihubungi, susah ditemukan nggak tahu siapa yang menyembunyikan, pengacara atau siapa?” ungkap Susno.
Munculnya sosok Sudirman setelah sempat dikabarkan menghilang, menurut Susno berakhir setelah tim kuasa hukum dari Peradi mengambil alih.
Peran sosok Sudirman dalam mengungkap kasus tewasnya Vina-Eky, menurut Susno sangat penting mengingat kondisi psikologis dan kejiwaannya yang dimilikinya.
Dengan keterbatasan intelektual yang dimiliki, Susno menilai sosok Sudirman seyogyanya bisa mendapat perlakuan khusus.
Selain menyoroti kondisi kejiwaan dan intelektual, Susno juga menyayangkan substansi kesaksian Sudirman saat menjadi saksi enam terpidana kasus Vina-Eky.
Penganiayaan yang diduga dilakukan oknum penyidik saat menembak bagian belakang tubuh Sudirman dengan peluru karet, merupakan tindakan kejahatan.
Susno menilai penting bagi masyarakat dan pejabat berwenang untuk bisa melakukan pendalaman terkait dugaan penembakan terhadap Sudirman.
“Benarkah dia ditembak dengan peluru karet, dan dia mengalami cacat sekarang, harus diungkap oleh Polri, siapa yang menembak,” tegas Susno.
Lebih lanjut Susno menilai jika kesaksian Sudirman memang benar dialami, maka Polri harus memberikan tindakan tegas karena sudah merusak nama baik instansi.
Dengan kondisi kejiwaan dan intelektualitas Sudirman yang mengalami gangguan, tidak sepatutnya seorang penyidik melakukan penganiayaan.
Selain menyoroti kinerja penyidik, Susno juga mencermati sikap Hakim selaku pemutus perkara sidang kasus Vina-Eky di tahun 2016.
Keterlibatan Komisi Yudisial, menurut Susno perlu dipertanyakan mengingat keterangan yang diperoleh dari Sudirman didapat dengan cara pemaksaan.
“Kalau benar dia disiksa, ditembak, ini tentu keterlaluan dan hakimnya kalau tidak mempertimbangkan itu, berarti sudah buta dan tuli,” tegas Susno.
Sosok hakim yang tidak mampu melihat dan menimbang berbagai aspek untuk mencapai keadilan, menurut Susno tidak pantas menjadi penegak hukum.
Peristiwa yang dialami oleh Sudirman dan para terpidana lain dalam upaya mengungkap tewasnya Vina-Eky, menurut Susno adalah bentuk pelanggaran berat.
Susno optimis hasil sidang PK yang diajukan oleh Sudirman akan berbuntut keberhasilan sebagaimana Saka Tatal dan enam terpidana lainnya.***

Share this article
Dari sebanyak delapan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Vina-Eky, Sudirman adalah terpidana terakhir pengaju sidang PK.