News

Usai Kasus Paparan Radiasi Cikande, Pemerrintah Wajibkan Industri Peleburan Punya RPM, Apakah Itu?

Oleh: Jinan Vania Barizky Jumat 05 Des 2025, 23:15 WIB
Ilustrasi. Pencemaran radiasi (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Usai kasus paparan radiasi radioaktif cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande.

Pemerintah kini mewajibkan pihak Industri peleburan atau smelter untuk memasang alat pendeteksi radiasi atau Radiation Portal Monitor (RPM) .

Peraturan ini dilakukan untuk mencegah kontaminasi radioaktif pada Bahan baku yang digunakan.

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber surat edaran yang dibagikan oleh pemerintah kepada Industri terkait memasang RPM.

Baca Juga: Kasus Paparan Radiasi Cs-137 Cikande, PT Peter Metal Technology Jadi tersangka namun Tak Ditahan Polisi

"Jadi industri-industri ini memang terkait dengan logam itu diwajibkan memasang RPM," ujar Kemenko Pangan dalam keterangan resminya yang dikutip ayojakarta.com pada Jumat, 5 Desember 2025.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 diketahui sudah menetapkan tersangka tas kasus ini yakni PT Peter Metal Technology (PMT).

Scrap yang dibeli oleh PT PMT berasal dari penjualan barang bekas.

Direktur PT PMT sendiri yang merupakan WNA asal China kini tidak ditahan walau susah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka bisa kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky