AYOJAKARTA.COM - Kasus pencemaran radiasi radioaktif Cesium-137 yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten kini sudah memiliki tersangka.
Sebagai informasi, kasus adanya radioaktif pertama kali menjadi sorotan setelah Amerika Serikat mendeteksi adanya Cs-137 di olahan udang beku dari Indonesia.
Terkini, setelah hasil penyelidikan dari Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 ditemukan bahwa sumber radiasi berasal dari aktivitas peleburan logam bekas (scrap metal) PT Peter Metal Technology (PMT).
Baca Juga: Ungkap Kondisi Miris di Aceh Tamiang Pasca Banjir, Ferry Irwandi: Jembatan Runtuh Semuanya Hancur!
Lebih lanjut, Bara Krishna Hasibuan selaku Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi menyebutkan bahwa PT Peter Metal Technology sudah masuk tahap tersangka.
"Kesimpulan sementara asal-usul pencemaran Cesium-137 di PT PMT, Cikande (Banten) berasal dari sumber dalam negeri," ujarnya dikutip ayojakarta.com dari keterangan resminya pada Jumat, 5 Desember 2025.
Bareskrim Polri diketahui menetapkan Lin Jingzhag, Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjabat sebagai DIrektur PT PMT sebagai tersangka.
Lin Jingzhang pun dicekal untuk keluar Indonesia.
Walaupun sudah merugikan Indonesia dengan pencemaran radiasi yang berbahayam Lin Jingzhang tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut polisi hal ini karena Lin Jingzhang Bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
Ancaman hukuman bagi Lin Jingzhang antara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp8 miliar.
Dampak Radiasi Cikande ke Masyarakat
- Setidaknya 1.562 pekerja dan warga di kawasan terdampak, ditemukan 9 orang positif terpapar radiasi Cs-137,
- 9 orang tersebut menurut Kemenkes dinyatakan tidak bergejala, namun yang harus jadi perhatian ialah paparan radionuklida seperti Cs-137 bisa membawa risiko jangka panjang misalnya peningkatan risiko kanker terutama jika kontak terjadi secara berulang atau dalam jangka waktu lama.
-Karena status “kejadian khusus” dan proses dekontaminasi, banyak pabrik di kawasan terpaksa berhenti beroperasi sementara. Sebanyak 22 pabrik yang tercemar sudah harus didekontaminasi.
Akibat kasus radiasi ini warga Cikande pada khususnya harus terkena dampak signifikan dari kesehatan hingga ekonomi. ***
Share this article
Kasus pencemaran radiasi radioaktif Cesium-137 yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten kini sudah memiliki tersangka.