AYOJAKARTA.COM - Kini peran kepala daerah dalam program makan bergizi gratis (MBG) semakin kuat.
Sebab, kepala daerah bisa merekomendasikan penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah di daerahnya.
Aturan ini tertuang pada Keputusan Presiden terbaru Nomor 28 Tahun 2025.
Dalam Kemprres Nomor 28 Tahun 2025, dinyatakan jika bupati dan wali kota diberi kewenangan merekomendasikan penghentian operasional SPPG yang bermasalah.
Baca Juga: BNI Konsisten Dukung Sean Gelael di Ajang Balap Ketahanan Asia
Disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang bahwa saat ini kepala daerah tak lagi hanya jadi penonton dalam pelaksanaan program MBG.
Nanik mengatakan, di daerah kini yang menjadi conductor dan arranger-nya adalah kepala daerah.
Kepala daerah bisa menghentikan operasional SPPG jika mereka belum memiliki SLHS, IPAL, dapur tidak layak atau adanya masalah pada mitra bahan baku untuk menu MBG.
Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, 2 Bibit Siklon Tropis 91S dan 93S Mengintai Indonesia
Testimoni pun disampaikan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.
Indah menekankan bahwa pentingnya integritas dalam pelaksanaan MBG ini karena manfaat ekonomi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kendati demikian, menurutnya masih ada SPPG di daerahnya yang masih bermasalah.
Sebagai bentuk pengawasan, Indah siap menerima pengaduan dari masyarakat dan sekolah penerima MBG.
Indah bahkwan membebaskan siapa pun mengirim pesan WA kepada dirinya untuk melaporkan jika ada masalah pada program MBG.***