AYOJAKARTA.COM - Polisi resmi menetapkan sopir mobil MBG, AI setelah menabrak siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12).
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, AI resmi ditahan sejak hari ini Jumat (12/12).
AI dinilai telah melakukan kelalaian dalam berkendara mobil yang mengakibatkan orang lain terluka.
AI disangkakan melanggar pasal Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.
Baca Juga: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Krisis Memori Global? Harga RAM Menggila, Konsumen Menjerit
Diketahui, insiden ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 06.30 WIB.
Akibat peristiwa ini ada 21 orang luka-luka.
21 orang tersebut telah menjalani perawatan di RSUD dan seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permintaan maaf atas terjadi kecelakaan tersebut.
Baca Juga: BNI Raih Predikat The Most Trusted Company di CGPI Award 2025, Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya menyampaikan maaf dan menyesalkan peristiwa tersebut.
Buntut insiden ini, BGN berjanji akan melakukan evaluasi internal dan menelusuri kemungkinan adanya kesalahan standard operating procedure (SOP).***

Share this article
AI, sopir mobil MBG yang menabrak siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru resmi jadi tersangka, dianggap lalai dalam berkendara.