AYOJAKARTA.COM - Polda Metro Jakarta Utara melakukan tes urine terhadap Adi Irawan, sopir mobil MBG yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru Cilincing, Kamis (11/12) pagi.
Adi Irawan pun resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara.
Akibat kecelakaan ini, ada 21 korban luka-luka yang harus di rawat di rumah sakit.
Penetapan tersangka kepada Adi setelah gelar perkara dilakukan.
Baca Juga: Kunjungi Tamiah Aceh, Prabowo Janji Gerak Cepat Pemulihan dan Bantuan
Penyidik pun melakukan tes urine kepada Adi dan hasilnya negatif.
Selain itu, Adi juga dites alkohol dan hasilnya juga negatif.
Disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz hanya ada satu motif yang tim penyidik temukan hingga terjadi kecelakaan tersebut.
Yakni Adi pada saat itu ternyata dalam kondisi yang tidak layak untuk mengemudi kendaraan.
Sebab, Adi mengaku sempat begadang sejak Rabu (10/12) dan baru tidur Kamis (11/12) pukul 04.00 WIB.
Sehingga bisa dinyatakan bahwa Adi mengemudi dalam kondidi mengantuk.
Sedangkan ia harus mengantarkan MBG pada pukul 06.30 WIB.
Sehingga waktu istirahat Adi sangatlah kurang.***

Share this article
Hasil tes urine dan alkohol sopir mobil MBG yang tabrak siswa dan guru SDN Kalibaru Cilincing.