AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kabar ditetapkannya Gus Yaqut sebagai tersangka ini dikonfirmasi oleh jubir KPK Budi Prasetyo.
Penetapan tersangka Gus Yaqut ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan 20 ribu jemaah yang diduga tidak sesuai ketentuan dan telah merugikan ribuan calon jemaah.
Melalui keterangan resmi, KPK menyebut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan berdampak langsung pada 8.400 calon jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024.
Baca Juga: Daftar Eks Menteri Agama yang Tersandung Kasus Korupsi Haji, Terbaru Yaqut Cholil Qoumas
Kuota tersebut diduga dialihkan melalui mekanisme yang tidak transparan dan melanggar prinsip keadilan dalam antrean keberangkatan.
Sebenarnya, kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun lebih.
Sebagai informasi, sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 241 ribu jemaah.
Setelah ditambah menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, kuota tambahan yang seharusnya untuk haji reguler justru dibagi rata yakni 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.
Berdasarkan UU Haji, kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota haji reguler Indonesia.
Hingga akhirnya di tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga: Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Selain itu, KPK menyebut bahwa ada dugaan awal negara mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun atas kasus ini.
KPK juga telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus korupsi kuota haji ini.***