News

Hari Ini! Hasil Sidang Putusan Vonis Laras Faizati Diumumkan, JPU Tuntun 1 Tahun Penjara Dugaan Penghasutan

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 15 Jan 2026, 11:07 WIB
Sosok aktivis Laras Faizati yang ditahan akibat kasus UU ITE pasca demo Agustus 2025. (Sumber: YouTube Laras Faizati | Foto: YouTube Laras Faizati)

AYOJAKARTA.COM - Sidang putusan kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa yang dilakukan pada hari ini Kamis, 15 Januari 2026.

laras Faizati yang merupakan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA sudah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sejak 2 September 2025.

Sebagai informasi, Laras Faizati ditahan setelah mengeluarkan opininya mengenai kasus Affan Kurniawan yang ditabrak kendaraan taktis Brimob.

Baca Juga: Simbol Perjuangan, PNM Pamerkan 12 Potret Perempuan Lentera Kehidupan Karya Jurnalis Nasional

Laras mengunggah konten pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB bertuliskan "Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morallu bankrupt institution EVER. Fuck the pollice literally yall are just a abunch of dumfucks and i hope every single one of you anf your bloodline rots in the deepost hell"

Unggahannya Laras di media sosial dinilai provokatif, hanya butuh 2 hari saja pihak kepolisian langsung menetapkan Laras sebagai tersangka.

Pada Jumat lalu, tepatnya 9 januari 2026 Laras diketahui menjalani sidang dengan agenda duplik yang merupakan kesempatan terakhir terdakwa untuk berbicara.

Baca Juga: APBN Program MBG Naik dari Rp171 T! Menko Airlangga Siapkan Anggaran Capai Rp335 Triliun

Dalam kesempatan tersebut Laras pun berharap bahwa dirinya dapat bebas, dan mendapatkan keadilan.

"Empat hari sebelum tanggal.. aku ulang tahun tanggal 19 (Januari), semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya," ujar Laras di persidangan PN Jakarta Selatan yang dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Kamis, 15 Januari 2026.

Lebih lanjut ia pun berharap kebebasan tidak hanya didapatkan oleh dirinya namun kepada teman-teman yang sedang menghadapi kasus kriminalisasi yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Laras dengan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penghasutan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Hingga saat ini pelapor dari kasus Laras tidak pernah diungkap oleh pihak kepolisian.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky