News

Putusan Vonis Laras Faizati Masa Percobaan 6 Bulan, Hakim Perintah Segera Dibebaskan!

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 15 Jan 2026, 13:26 WIB
Sosok aktivis Laras Faizati yang ditahan akibat kasus UU ITE pasca demo Agustus 2025. (Sumber: YouTube Laras Faizati | Foto: YouTube Laras Faizati)

AYOJAKARTA.COM - Hasil sidang putusan kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri dari mantan pegawai ASEAn Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam putusan sidang vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 6 bulan.

"Menjatuhjan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu sat tahun, ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan yang dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Kamis, 15 Januari 2026.

Baca Juga: Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, Aturan Ganjil Genap Jumat 16 Januari 2026 di DKI Jakarta Berlaku?

Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan vonis dibacakan.

Sebagai informasi, Laras Faizati diketahui ditangkap oleh pihak kepolisian sejak 1 September 2025 dan resmi ditahan oleh penyidik pada 2 September 2025.

Laras ditetapkan sebagai tersangka penghasutan melalui akun Instagram pribadinya ketika terjadi unjuk rasa di Mabes Polri pada 29 Agustus 2025 lalu.

Dalam persidangan hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Di mana hakim memutuskan tidak ada hal yang memberatkan dan yang meringankan satu yakni Laras merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: ISMN Meet Up Semarang 2026 Ciptakan Ekosistem Kolaborasi Media Digital Terkini

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntu hukuman 1 tahun penjara.

Laras sendiri dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undangn Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky