News

Apa Itu Deklarasikan Manifesto Perjuangan yang Disampaikan Buruh di Demo Hari Ini? Berikut 4 Poin Pentingnya

Oleh: Desi Kris Senin 19 Jan 2026, 15:23 WIB
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal (Sumber: kspicitu.org)

AYOJAKARTA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan kelompok buruh kembali menggelar demo Senin (19/1) dengan membawa Deklarasi Manifesto Perjuangan.

Lantas apa itu Deklarasi Manifesto Perjuangan?

Deklarasi Manifesto Perjuangan merupakan deklarasi yang disusun KSPI bersama Partai Buruh.

Deklarasikan Manifesto Perjuangan Tolak Upah Murah, Sahkan RUU Ketenagakerjaan, dan Tolak Pilkada Melalui DPRD serta Pembukaan Kongres Partai Buruh ini dijadwalkan akan disampaikan pada demo yang digelar hari ini.

Baca Juga: Program Gigi Anak Sehat Jakarta Resmi Diluncurkan, Pilot Project Kesehatan Gigi yang Akan Diaplikasikan di Seluruh Sekolah Negeri di Ibu Kota

Para buruh melakukan aksi deklarasi di Mahaka Square, Kelapa Gading yang dimulai pukul 10.10 WIB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal.

Diperkirakan akan ada 10 ribu buruh yang hadir di kegiatan hari ini.

Iqbal pun menyampaikan empat poin penting yang akan disampaikan pada deklarasi hari ini.

"Deklarasi perjuangan buruh untuk menolak upah murah, yang kita kenal dengan Hostum, Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah, dan meminta pengesahan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur Iqbal dalam konferensi pers.

Baca Juga: Imbas Banjir DKI Jakarta dan Semarang, PT KAI Refund Tiket Capai Rp3,5 Miliar!

Berikut adalah empat poin penting yang ada dalam Deklarasi Manifesto Perjuangan:

1. Meminta kenaikan UMP DKI Jakarta direvisi menjadi Rp 5,89 juta per bulan dan meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat satu pekan dengan besaran kenaikan 5 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta 2026.

Namun jika ditolak, buruh meminta agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi subsidi upah agar bisa mencapai kebutuhan hidup layak kepada buruh atau pekerja Jakarta.

Baca Juga: Gratis! Simulasi TKA SD-SMP Tahun 2026 dari Pusmendik: Cara Login hingga Jadwal Lengkap

2. Meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan upah minimum sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat sesuai rekomendasi.

3. Meminta DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan.

4. Partai Buruh menolak sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris