News

8 Poin Kesepakatan Dagang Indonesia-AS, Untung atau Buntung? Begini Dampaknya...

Oleh: Jinan Vania Barizky Sabtu 21 Feb 2026, 19:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Sumber: bojonegorokab.go.id)

AYOJAKARTA.COMIndonesia resmi membuka kerja sama ekonomi yang lebih luas dengan Amerika Serikat (AS) melalui kesepakatan bertajuk Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Kesepakatan ekonomi di bidang perdagangan antara Indonesia dan AS ini resmi dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penyederhanaan sertifikasi dan penghapusan hambatan non-tarif.

Baca Juga: Program TAQI Kemenag: Tadarus Al-Qur’an Inklusi untuk Sahabat Disabilitas Netra dan Tuli

Berikut daftar 8 poin kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang dirilis melalui fact sheet resmi Gedung Putih serta pernyataan kedua pemerintahan dalam Agreement on Reciprocal Trade:

  1. Indonesia akan menghilangkan hambatan tarif untuk lebih dari 99 persen barang impor dari AS, termasuk produk pertanian, barang kesehatan, makanan laut, teknologi informasi, otomotif, dan bahan kimia.
  2. Indonesia sepakat untuk menghapus hambatan non-tarif, seperti persyaratan konten lokal dan standar sertifikasi yang dinilai rumit, guna memperlancar masuknya barang asal AS ke pasar domestik.
  3. Amerika Serikat akan mempertahankan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia, dengan beberapa produk tertentu mendapatkan tarif 0 persen berdasarkan mekanisme yang telah disepakati.
  4. Kedua negara sepakat menetapkan mekanisme tarif 0 persen bagi produk tekstil dan pakaian tertentu dari Indonesia, berdasarkan sistem kuota yang dikaitkan dengan penggunaan bahan baku asal AS.
  5. Indonesia berkomitmen memfasilitasi investasi langsung minimal USD 10 miliar di sektor energi, infrastruktur, dan teknologi di Amerika Serikat.
  6. Indonesia juga akan meningkatkan impor barang dan jasa dari AS dengan nilai total hingga sekitar USD 38,4 miliar, termasuk komoditas energi, produk pertanian, serta barang strategis lainnya.
  7. Kedua pihak sepakat memperkuat kerja sama di sektor perdagangan digital dan menghindari pengenaan tarif diskriminatif terhadap layanan maupun produk digital asal AS.
  8. Indonesia menyetujui tidak akan mengenakan pajak jasa digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS serta menjamin perlakuan yang adil bagi layanan digital asal Negeri Paman Sam di pasar domestik.

Dampak Kesepakatan bagi Indonesia

Kesepakatan ini berpotensi memberikan sejumlah dampak strategis bagi Indonesia, baik positif maupun tantangan yang perlu diantisipasi.

Dari sisi positif, penghapusan tarif dan hambatan non-tarif terhadap sebagian produk Indonesia, khususnya tekstil dan pakaian tertentu, dapat membuka peluang ekspor yang lebih besar ke pasar AS.

Hal ini berpotensi meningkatkan daya saing industri manufaktur dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.

Kerja sama di sektor digital juga dinilai dapat mendorong transfer teknologi, peningkatan investasi, serta memperluas akses pelaku usaha digital Indonesia ke ekosistem global.

Namun di sisi lain, pembukaan lebih dari 99 persen hambatan tarif untuk produk AS berpotensi meningkatkan persaingan di pasar domestik.

Industri lokal, terutama sektor pertanian dan manufaktur tertentu, perlu meningkatkan efisiensi dan kualitas agar tidak tergerus oleh produk impor.

Komitmen peningkatan impor hingga USD 38,4 miliar juga dapat memengaruhi neraca perdagangan Indonesia apabila tidak diimbangi dengan peningkatan ekspor yang signifikan.

Selain itu, kebijakan terkait pajak dan layanan digital akan membutuhkan pengaturan yang cermat agar tetap menjaga kepentingan pelaku usaha dalam negeri sekaligus memenuhi komitmen internasional.

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky