AYOJAKARTA.COM - Peran Komisi Reformasi Polri kembali menjadi sorotan publik menyusul maraknya kasus hukum yang menjerat sejumlah anggota Polisi dalam beberapa waktu terakhir.
Kritik bermunculan terkait efektivitas pengawasan dan implementasi agenda reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD angkat bicara.
Mantan Menko Polhukam yang saat ini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri ini menilai, evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal dan eksternal Polri memang harus segera dilakukan.
"Memang Polri itu harus direformasi dengan cepat. Karena reformasinya sendiri kan sudah datang, sudah ada tapi kok lambat belok ke sana-sana, mari diluruskan kembali. Mari percepat reformasi. Itu yang dilakukan oleh Presiden," ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official.
Namun, Mahfud menjelaskan soal adanya pertanyaan di mana Komisi Polri ini saat banyaknya anggota yang terseret kasus.
Mahfud mengatakan bahwa pertanyaan tersebut adalah salah.
"Nah, itu salah pertanyaannya. Komisi Percepatan Reformasi Polri itu tidak menyelesaikan kasus," katanya.
Baca Juga: Data Terbaru Lapangan Padel di Jakarta: Dari Total 397, Ada 185 Lokasi yang Tidak Punya PBG
Ia lantas menjelaskan, bahwa pada dasarnya Komisi Reformasi Polri dibentuk Presiden Prabowo Subianto bukan untuk menyelesaikan kasus pidana, termasuk kasus-kasus yang menjerat anggota Polri.
Mahfud juga mengatakan bahwa komisi ini bukanlah aparat penegak hukum baru yang dapat menyelesaikan sebuah kasus.
"Orang keliru, laporan tiap hari, mengadukan laporan, mengadukan ke saya bilang, termasuk profesor-profesor ngadukan ini tugas Komisi Reformasi Polri itu dia mengurus yang begitu, itu urusan manajemen, urusan leadership internal polisi, makanya perlu di direformasi leadership-nya," jelasnya.
Sebagai informasi, belakang ini banyak kasus yang menjerat anggota Polri, mulai dari kasus penganiayaan, pembunuhan, hingga narkoba.
Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadan Hari ke 8 di Wilayah DKI Jakarta, Kamis 26 Februari 2026
Mulai dari penganiayaan Bripda Masias, anggota Brimob Polda Maluku yang berujung meninggalnya AT, siswa MTs di Tual, kemudian kasus penganiayaan berujung polisi bunuh polisi oleh Bripda Pirman kepada juniornya Bripda Dirja Pratama.
Tak hanya itu, tiga polisi juga terlibat dalam kasus narkoba, yakni asat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra.***