AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta merilis data terbaru terkait jumlah lapangan padel di ibu kota.
Dari total 397 lapangan yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, sebanyak 185 lokasi tercatat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan ini menjadi sorotan seiring dengan meningkatnya tren olahraga padel dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari, Rabu (25/2).
Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadan Hari ke 8 di Wilayah DKI Jakarta, Kamis 26 Februari 2026
Lapangan padel menjamur di sejumlah kawasan, mulai dari area permukiman, pusat olahraga, hingga kawasan komersial.
Aturan baru yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, resmi melarang membangun lapangan padel di kawasan pemukiman.
Pramono mengatakan lapangan padel baru boleh didirikan di zona komersial.
Itu pun harus mendapat izin dan persetujuan dari Dispora DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadi Sorotan! Benarkah BGN akan Membuat Program MBG TV? Nanik S Deyang Buka Suara...
Terkait lapangan padel yang tidak memiliki PBG, Pramono juga akan memberi sanksi.
Bukan cuma penghentian operasional, tapi juga pembongkaran bangunan hingga pencabutan izin usaha.
Vera pun mengatakan bahwa PBG adalah dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum melakukan pembangunan.
Setelah PBG, izin selanjutnya adalah SLF.
Baca Juga: Viral! Video Mobil Hitam Berlawanan Arah Tabrak Motor di Jalan Sahari Jakpus, Begini Kronologinya...
Menurut Vera, jika PBG saja tidak punya, maka pemilik bangunan tidak mungkin bisa mengajukan SLF.
PBG sendiri adalah dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan bisa digunakan secara legal.
Sementara, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan bukti bangunan aman dan layak digunakan.***

Share this article
Jumlah tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari, Rabu (25/2).