News

Dianggap Mengancam Koperasi Desa Merah Putih, Mendes PDT Minta Ekspansi Ritel Indomaret dan Alfamaret Dihentikan!

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 26 Feb 2026, 18:33 WIB
Ilustrasi. Program Koperasi Desa Merah Putih (Sumber: Generate by AI | Foto: generate by AI)

AYOJAKARTA.COM - Polemik pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto yang meminta ekspansi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di desa dihentikan ramai menjadi sorotan.

Penghentian izin baru ritel modern tersebut dinilai perlu karena dikhawatirkan dapat mengancam usaha rakyat, termasuk program pemerintahan Prabowo-Gibran yakni Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Namun, Yandri membantah jika dirinya ingin menutup gerai yang sudah beroperasi di desa.

“Minimarket-minimarket yang sudah ada, ya silakan jalan, saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang disetop itu izin baru. Jangan sampai minimarket-minimarket ini sampai ke desa-desa dan bisa mematikan usaha-usaha rakyat desa,” ujar Yandri dalam unggahan resmi Instagram @yandri_susanto yang dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 26 Februari 2026.

Baca Juga: Program Koperasi Desa Merah Putih Tuai Polemik Usai Impor 105 Ribu Mobil Pickup Asal India, Kenapa? Begini...

Lebih lanjut, Yandri menegaskan agar program Koperasi Desa Merah Putih dimuliakan, mengingat keuntungan koperasi bisa mencapai sekitar 20 persen dan dikembalikan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sebelumnya pernyataan Yandri ketika rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR Senayan 12 November 2025 silam mengenai penyetopan Alfamart dan Indomaret viral di masyarakat.

"Pak ketua, kalau Kopdes itu sudah berjalan, sejatinya Alfamart dan Indomaret setop,"ujarnya kala itu.

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan program pemberdayaan ekonomi desa yang didorong pemerintah sebagai upaya memperkuat kemandirian dan perputaran ekonomi di tingkat lokal.

Konsep dasarnya adalah membangun koperasi berbasis desa yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa sendiri, dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah.

Tujuan utamanya antara lain:

Memperkuat ekonomi kerakyatan di desa

Menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok masyarakat

Menyerap hasil produksi petani, nelayan, dan UMKM desa

Mengurangi ketergantungan desa terhadap jaringan ritel besar

Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)

Program dan Isi Usaha Kopdes Merah Putih

Baca Juga: Cuman Dibuka 3 Hari! Pendaftaran Mudik Gratis PLN 2026 DKI Jakarta: Persyaratan, Cara Daftar hingga Fasilitas yang Didapat

Secara umum, Kopdes Merah Putih dirancang sebagai koperasi serba usaha yang bisa menjalankan berbagai unit bisnis sesuai potensi desa masing-masing.

Beberapa unit usaha yang direncanakan antara lain:

  1. Gerai sembako dan kebutuhan harian

Menyediakan bahan pokok dengan harga terjangkau bagi warga desa, sekaligus menjadi pesaing ritel modern di wilayah pedesaan.

  1. Penampung dan distributor hasil pertanian

Membeli hasil panen petani dengan harga yang lebih adil, lalu mendistribusikannya ke pasar yang lebih luas.

  1. Unit simpan pinjam

Memberikan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM desa dengan bunga yang lebih ringan dibanding pinjaman informal.

  1. Pengelolaan logistik dan distribusi

Menjadi pusat distribusi barang masuk dan keluar desa sehingga rantai pasok lebih efisien.

  1. Pengembangan produk UMKM

Membantu pengemasan, branding, hingga pemasaran produk lokal agar memiliki nilai tambah.

Baca Juga: Samsung S26 Series Akhirnya Resmi Diluncurkan, Pre Order Mulai 26 Februari-17 Maret 2026, Cek Harganya

Cara Kerja Koperasi Desa Merah Putih

Kopdes Merah Putih bekerja dengan sistem keanggotaan. Anggota koperasi adalah warga desa itu sendiri.

Skema kerjanya secara umum sebagai berikut:

  1. Modal awal berasal dari penyertaan anggota, dukungan dana desa, serta kemungkinan kemitraan dengan BUMN atau lembaga pembiayaan.
  2. Koperasi dikelola secara profesional oleh pengurus yang dipilih melalui musyawarah desa.
  3. Keuntungan usaha dibagikan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota.
  4. Sebagian keuntungan, yang disebut bisa mencapai sekitar 20 persen, dikembalikan untuk mendukung Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pembangunan desa.

Dengan model ini, pemerintah berharap perputaran uang tetap berada di desa dan tidak seluruhnya mengalir ke perusahaan ritel besar.

Polemik pun berkembang antara upaya melindungi usaha rakyat desa dan keberadaan ritel modern yang selama ini sudah lebih dulu hadir di sejumlah wilayah pedesaan.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky