AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini sedang berlangsung hingga 20 Oktober mendatang.
Bagi peserta yang akan segera mendaftar PPPK 2024, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mendaftar dan melakukan submit.
Pasalnya, ada kabar terbaru mengenai penentuan formasi yang akan dilamar calon PPPK di 2024 tidak harus sesuai unit kerja dan kualifikasi Pendidikan yang terdata.
Baca Juga: Guru Honorer yang Tidak Terdata di BKN Tetap Bisa Daftar PPPK? Ternyata Begini Ketentuannya!
Perlu diketahui, sebagaimana informasi dari akun Instagram BKPSDM Sukabumi, Para pelamar boleh melamar di luar unit kerja sebagaimana pelamar sedang tempati.
Tak hanya itu, pelamar atau calon peserta dapat memilih kualifikasi Pendidikan yang tersedia pada SSCASN sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dimiliki walaupun tidak sesuai dengan pendataan di BKN.
Namun perlu diingat, dua ketentuan di atas perlu dikonfirmasi kembali pada instansi yang akan peserta lamar.
Pasalnya, kebijakan dan ketentuan instansi bisa saja berbeda-beda, maka dari itu pastikan dan konfirmasi kembali pada instansi yang dilamar.
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK pada tahun 2024 digelar dengan dua tahapan pendaftaran untuk para pelamar.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 dikhususkan untuk peserta atau pelamar prioritas seperti PPPK Guru EKS THK II, dan Tenaga Non ASN yang sudah terdata di database BKN.
Sementara, untuk pendaftaran kedua dibuka untuk Tenaga Non ASN yang belum terdaftar di database BKN namun sudah bekerja minimal dua tahun di Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Gawat! 1.653 Pendaftar PPPK 2024 Sudah Dinyatakan TMS, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Submit
Selain itu, Guru yang merupakan lulusan SPG dengan minimal dua tahun bekerja bisa melamar di pendaftaran tahap kedua.
Bagi peserta yang masih belum mengetahui kategori yang mana, peserta dapat melakukan konfirmasi kembali kepada instansi masing-masing dan bisa juga mengecek di portal SSCASN.
Perlu diingat juga, bagi para peserta yang akan mendaftar PPPK 2024 diharapkan untuk memeriksa ulang persyaratan sebelum melakukan submit untuk menghindari TMS (Tidak Memenuhi Syarat.
Baca Juga: 2 Tenaga Honorer Kategori ini yang Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK 2024
Pastikan semua persyaratan pelamar sudah sesuai, karena setiap Instansi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.***