AYOJAKARTA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan bentuk kepedulian negara terhadap jutaan pekerja honorer di instansi pemerintahan.
Guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, rekrutmen tenaga honorer yang kini diwadahi via Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai dilakukan.
Proses rekrutmen yang tidak standar di masa lalu, negara membuat regulasi khusus bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Sebagian rekrutmennya ada yang benar dengan kualifikasi yang baik, tapi ada juga sumber rekrutmennya dulu prosesnya kurang benar,”
Baca Juga: Auto Lolos! Ini Strategi Mengerjakan Soal TIU Figural di Tes SKD CPNS 2024
Pernyataan terkait dengan proses awal dan kendala yang menyangkut rekrutmen tenaga honorer tersebut, disampaikan langsung oleh Menpan RB saat menjadi narasumber siniar.
Lebih lanjut Menpan RB Abdulah Azwar Anas menyebut, proses rekrutmen SDM untuk tenaga honorer yang tidak sesuai kualifikasi membawa dampak di masa sekarang.
Meski demikian pemerintah terus melakukan upaya penataan terhadap para tenaga honorer yang sudah tercatat di database BKN.
Langkah taktis yang dilakukan, pemerintah bekerjasama dengan Komisi II DPR-RI terus melakukan terobosan guna mengakomodir 2,3 juta tenaga honorer yang terdata.
Baca Juga: Semakin Merata, Bansos PKH-BPNT Periode September-Oktober Cair di KKS 2 Bank Ini
Berdasarkan pada rangkaian proses yang telah dilakukan, sampai dengan saat ini jumlah tenaga honorer sudah mengerucut menjadi 1,7 juta.
Dari jumlah tenaga honorer yang tersisa sebanyak 1,7 juta orang tersebut, menurut Menpan RB akan diselesaikan sampai dengan periode Desember 2024.
“1,7 juta ini prosesnya sampai Desember, yang ada di database BKN yang akan prioritas kita utamakan,” imbuh Menpan RB.
Namun demikian Menpan RB tidak menampik bahwa persoalan yang terjadi di daerah dengan Pusat cenderung berbeda, sehingga langkah penyesuaian perlu dilakukan.
Salah satu jalan keluar yang kemudian dilakukan Menpan RB adalah dengan menerapkan dua kategori untuk mengisi formasi PPPK.
“Kita memberi solusi, mereka akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh waktu,” jelas Menpan RB.
Adapun ketentuan yang mendasari pengklasifikasian bagi formasi PPPK tersebut, menurut Menpan RB menyesuaikan dengan APBD di masing-masing daerah.
Dengan menempuh jalan tersebut, Menpan RB optimis tidak akan menyebabkan terjadinya pembengkakan anggaran serta kepastian ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Dibuka! Cek Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapkan agar Lolos Seleksi
Lebih lanjut, Menpan RB menilai keputusan memberi klasifikasi PPPK Paruh dan Penuh Waktu berguna untuk mencegah terjadinya PHK massal.
Adapun dua jenis formasi yang menjadi prioritas utama pengangkatan PPPK di tahun 2024, adalah Tenaga Kesehatan serta Pendidikan. ***

Share this article
Berikut ini adalah kategori tenaga honorer yang akan jadi prioritas di pengangkatan PPPK tahun 2024.