AYOJAKARTA.COM — Pendaftaran seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan ditutup delapan hari lagi.
Khusus bagi pelamar kategori prioritas (guru), eks tenaga honorer, dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN, pendaftaran PPPK tahun 2024 ditutup pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sementara itu, pendaftaran seleksi PPPK 2024 untuk tenaga non-ASN yang bekerja di pemerintahan akan dibuka dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Bagi peserta yang ingin melamar formasi PPPK tahun 2024, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar PPPK 2024 dibagi menjadi lima kategori sebagai berikut:
Baca Juga: PPPK 2024: Hindari Kesalahan Kecil dan Sepele Ini, Cara Aman Upload Dokumen
1. Pelamar Prioritas
Pelamar yang mengikuti seleksi PPPK guru pada tahun 2021 dan Bidan Penyidik pada tahun 2023 yang memenuhi passing grade namun belum lolos menjadi ASN karena tidak masuk peringkat.
2. Eks THK-2
Tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan sejak tahun 2005 dan tidak mendapatkan pembiayaan dari APBN atau APBD.
3. Tenaga Non-ASN Tidak Terdaftar di Database BKN
Tenaga honorer yang tidak terdaftar pada database BKN namun masih aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut.
4. Lulusan PPG
Pelamar yang sudah mendapatkan sertifikasi PPG Pra Jabatan atau PPG Dalam Jabatan, termasuk guru swasta yang memiliki sertifikasi PPG dengan syarat harus mendapatkan izin dari yayasan.
5. Tenaga Non-ASN yang Sudah Terdaftar di Database
Honorer yang sudah masuk dalam pendataan non-ASN oleh BKN dan terdaftar dalam database BKN.
Sebagai informasi, BKN telah merilis kembali hasil rekapitulasi pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024, baik untuk formasi tenaga guru, kesehatan, maupun teknis.
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara pada tanggal 11 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB, berikut adalah jumlah rincian pendaftar serta peserta yang memenuhi syarat:
Baca Juga: 2 Tenaga Honorer Kategori ini yang Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK 2024
1. Tenaga Guru
- Jumlah pendaftar: 215.340
- Submit: 28.739
- Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 7.663
- Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 633
2. Tenaga Kesehatan
- Jumlah pendaftar: 53.887
- Submit: 1.201
- Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 379
- Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 25
3. Tenaga Teknis
- Jumlah pendaftar: 599.068
- Submit: 44.207
- Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 11.447
- Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 995
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, terlihat bahwa 1.653 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran PPPK 2024 untuk formasi guru, kesehatan, dan teknis.
Melihat banyaknya pelamar yang dinyatakan TMS, calon pendaftar sebaiknya mengetahui terlebih dahulu berkas pendaftaran yang harus diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 beserta ketentuannya.
Dikutip dari unggahan Instagram @studicpns.id, berikut beberapa ketentuan berkas pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024:
Baca Juga: Penting! Ini Ketentuan Unggah Dokumen di Seleksi PPPK 2024, Salah Sedikit Auto TMS
- Format unggahan dokumen: Pas foto (jpg/jpeg), swafoto (jpg/jpeg), scan KTP (jpg/jpeg), ijazah atau transkrip (PDF).
- Pas foto terbaru: Menggunakan background merah dan pakaian sesuai persyaratan masing-masing instansi yang dilamar.
- Kualitas scan dokumen: Perhatikan jenis scan (gunakan printer atau fotokopi), kondisi file setelah discan tidak rusak, hasil scan terbaca jelas, ukuran file sesuai ketentuan, dan dokumen yang discan adalah dokumen asli tanpa resize ukuran terlalu kecil.
- Format surat lamaran dan surat pernyataan: Harus sesuai ketentuan masing-masing instansi (ditulis tangan atau diketik). Gunakan tinta hitam jika surat lamaran dan surat pernyataan ditulis tangan.
- Ketentuan meterai:
- Jika menggunakan meterai tempel, lekatkan di tempat tanda tangan dan harus terkena tanda tangan.
- Jika menggunakan e-meterai, dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan dan tidak boleh terkena tanda tangan.
Berikut adalah acuan berkas atau kelengkapan dokumen yang wajib diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK 2024:
Baca Juga: Pelamar PPPK 2024! Antara Guru, Nakes, dan Teknis, Mana yang Paling Banyak Peminat?
- Pas foto terbaru dengan background merah
- KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP
- Scan berwarna ijazah asli
- Scan berwarna transkrip nilai asli
- Scan berwarna surat keterangan (dibubuhi meterai)
- Scan berwarna surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Scan berwarna surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Scan berwarna sertifikat pendidik dan surat keterangan mengajar dari kepala sekolah (diunduh di laman SSCASN) untuk jabatan fungsional guru
- Scan berwarna surat tanda registrasi (STR) bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan
- Scan berwarna sertifikat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi bagi jabatan fungsional tenaga teknis (jabatan tertentu)
***