AYOJAKARTA.COM - Pejuang PPPK 2024 wajib tahu tentang ketentuan unggah dokumen penting berikut ini, salah sedikit auto TMS.
Saat ini para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) tengah sibuk melakukan pendaftaran seleksi yang akan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Tahapan pertama ini para peserta seleksi PPPK 2024 akan melewati seleksi administrasi dengan mengunggah dokumen yang dijadikan syarat oleh instansi yang dilamar.
Baca Juga: Ingin Buat Status WA yang Ada Musik dan Liriknya? Ternyata Mudah, Loh! Berikut Caranya
Namun dalam mengunggah dokumen ini tidak bisa asal dilakukan, sebab terdapat ketentuan yang juga wajib diikuti oleh para peserta.
Apabila ketentuan ini tidak diikuti oleh para peserta seleksi saat unggah dokumen, maka kemungkinan besar peserta akan masuk dalam kategori TMS.
TMS merupakan kategori peserta yang Tidak Memenuhi Syarat, sehingga tidak bisa melanjutkan ke tahapan yang selanjutnya.
Untuk itu, sangat penting mengetahui ketentuan dalam unggah dokumen saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Lantas, apa saja sih ketentuan unggah dokumen saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 agar terhindari dari TMS?
Dikutip dari akun Instagram @bimbel.casn, berikut ini ketentuan unggah dokumen yang harus ditaati oleh peserta seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Pelamar PPPK 2024! Antara Guru, Nakes, dan Teknis, Mana yang Paling Banyak Peminat?
1. Jenis dokumen: Scan pas foto dengan latar belakang merah
Ukuran: Maksimal 200 Kb
Tipe file: jpeg/jpg
2. Jenis dokumen: scan swafoto
Ukuran: Maksimal 200Kb
Tipe file: jpeg/jpg
3. Jenis dokumen: Scan KTP
Ukuran: Maksimal 200 Kb
Tipe file: jpeg/jpg
4. Jenis dokumen: scan ijazah + sertifikat pendidik / STR
Ukuran: Maksimal 800 Kb
Tipe file: pdf
5. Jenis dokumen: Scan transkrip nilai
Ukuran: Maksimal 500 Kb
Tipe file: pdf
6. Jenis dokumen: scan surat penugasan guru (untuk TH II)
Ukuran: Maksimal 500 Kb
Tipe file: pdf
Baca Juga: Tips Beli HP Samsung: Kode Rahasia untuk Cek Kondisi HP Berfungsi dengan Baik
Selain memahami ketentuan unggah dokumen saat pendaftaran seleksi PPPK 2024, pelamar juga wajib mengetahui ketentuan penggunaan materai di seleksi PPPK.
Adapun ketentuan penggunaan materai untuk seleksi PPPK 2024 yaitu sebagai berikut:
- Peserta seleksi PPPK 2024 bisa menggunakan materai elektronik
- BKN memperbolehkan menggunakan materai tempel
- Meskipun dibebaskan nominal e-materai/materai tempel haruslah 10.000
- Peserta harus tetap memperhatikan keaslian materai, cara pembubuhan, hingga proses tanda tangannya
Demikian informasi mengenai ketentuan dalam unggah dokumen untuk seleksi PPPK 2024. Semoga bermanfaat.***
Share this article
Pejuang PPPK 2024 wajib tahu tentang ketentuan unggah dokumen penting berikut ini, salah sedikit auto TMS.