News

Kritik Warga Berujung Panjang, Pemkot Palembang Dihadapkan pada Gugatan Hukum

Oleh: REDAKSI Rabu 29 Apr 2026, 08:07 WIB
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pada Sekretariat Daerah Kota Palembang, Paramiswari (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM -- Pernyataan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkot Palembang, Paramiswari berbuntut panjang.

Akibat pernyataan terhadap salah satu warga yang memberikan kritikan di media sosial itu, berdampak pada Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

Selain akan melakukan upaya hukum terhadap pernyataan dari Kabag Protokol Pemkot Palembang, kabarnya Walikota dan Wakil Walikota Palembang juga akan mendapat gugatan terkait persoalan banjir yang belum lama ini terjadi di Kota Palembang.

Kepada ayopalembang (Ayo Media Network), pengamat kebijakan publik, Bagindo Togar, berencana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan, karena keduanya tidak tanggap terhadap sikap pejabatnya dan persoalan banjir di Kota Palembang.

"Selain akan melakukan upaya pidana terhadap pernyataan dari Kabag Protokol Pemkot Palembang dikaitkan dengan undang-undang ITE, kami juga akan melayangkan gugatan terhadap Walikota dan Wakil Walikota Palembang," ungkapnya.

Bagindo mengatakan, melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Rasyid SH , Sadam Syahputra SH dan Sunaryo SH MH dari kantor hukum Abdul Rasyid dan rekan, dalam waktu dekat melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum, kepada Kabag Protokol, Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

"Dalam waktu dekat, sedang kami persiapkan, ada dua persoalan yang akan kami bawa ke ranah hukum," ujarnya.

Menurut Bagindo, upaya hukum ini harus dilakukan, karena apa yang terjadi di Kota Palembang saat ini cukup meresahkan.

Selain masyarakat harus dihadapi persoalan banjir, sikap Kabag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Skeretariar Daerah Kota Palembang, Paramiswari, menunjukkan sikap yang tidak perduli terhadap keresahan yang dihadapi masyarakat.

"Kabag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan itu adalah corong pemerintah, atau juru bicara Walikota dan Wakil Walikota, bukannya menanggapi keluhan warga dengan baik, ini malah menyudutkannya dengan komentar terkesan anti kritik. Apalagi tuduhanmya juga mengarah politik, ditengah keresahan warga karena menjadi korban banjir," tuturnya.

Bagindo menyayangkan sikap pejabat Pemkot Palembang tersebut, sudah tidak pada tempatnya, ditambah ada kata-kata yang mengarah pada keberpihakan politik yang harusnya bersikap netral.

"Pernyataan itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan harus ada konsekuensi hukum terhadap tindakan ceroboh seperti ini. Apalagi, tidak ada tindakan tegas dari Walikota terhadap pajabat yang telah melukai hati rakyat melalui kata-katanya tersebut," ulasnya.

Bagindo Togar menegaskan bahwa kritik yang disampaikan harusnya dapat disikapi dengan bijak,

ia sampaikan selama ini bukan bersifat personal, melainkan ditujukan pada kebijakan dan kinerja pemerintah kota terutama Walikota Palembang dan Wakil Walikota Palembang, khususnya dalam menangani persoalan banjir.

"Masyarakat itu seharusnya diayomi di berikan perlindungan, suasana yang sejuk dan bukan di hadapkan dalam persoalan celotelah yang tidak bertanggungjawab seperti itu," ucapnya.

Bagindo Togar menegaskan, bersama pegiat media sosial kota Palembang Muhammad Ridwan Nedo, dalam waktu dekat melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait persoalan sikap Kabag Protokol.

Untuk gugatan perdata, akan ia layangkan ke Pengadilan Negeri Palembang, dalam waktu dekat.

"Dalam minggu-minggu inilah, baik yang pidana maupun perdata," ungkapnya.

Melalui upaya hukum dan gugatan yang dilayangkan, diharapkan dapat menjadi evaluasi serius terhadap kinerja pemerintah kota, sekaligus menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat.

"Ini bukan soal pribadi, tetapi bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Kami ingin ada perubahan nyata agar ke depan tidak ada lagi kebijakan atau pernyataan yang merugikan masyarakat," tandasnya.

Sementara, Abdul Rasyid SH, selaku kuasa hukum menerangkan, akan menjadi kuasa hukumnya dalam hal akan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke PN Palembang.

"Ada dua, perdata ditujukan kepada Walikota dan Wakil Walikota, dan untuk Kabag Protokol Pemkot Palembang terkait dengan kejadian banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di kota Palembang yang sangat viral dan menjadi perhatian publik," terangnya.

"Kami juga dengan tim akan segera menyusun gugatan yang efektif dan berguna dan berdampak langsung bagi masyarakat," tandasnya.***

Reporter REDAKSI
Editor Desi Kris