AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan enam "kado spesial" bagi para buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar pada 1 Mei 2026.
Diketahui, Prabowo hadir langsung dalam peringatan May Day yang digelar di Monas kemarin.
Sejumlah kebijakan telah ditetapkan Prabowo untuk para pekerja atau buruh sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Berikut ini adalah enam kado spesial yang diberikan Prabowo untuk para buruh dikutip dari akun Instagram @kemnaker:

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.
4. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

5. Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
6. Kebijakan pembatasan alih daya atau outsourcing (dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026).
Sebagai informasi, peringatan May Day tahun ini dihadiri oleh ratusan ribu orang dari berbagai elemen buruh dari berbagai daerah.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan buruh Indonesia semakin meningkat dan mampu menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan.***