Hadiah May Day 1 Mei 2026: Pemerintah Resmikan Aturan Baru untuk Outsourcing, Simak Batasan, Hak Buruh, hingga Sanksinya

Ilustrasi. Pekerja Outsourcing (Sumber: Generative AI)
Ilustrasi. Pekerja Outsourcing (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Hadiah di Hari Buruh Internasional atau May Day 1 mei 2026, pasalnya pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait sistem pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Aturan baru ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus memperjelas batasan bagi perusahaan dalam menerapkan sistem alih daya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang resmi diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026) dan diterbitkan tepat pada May Day hari ini.

Dalam aturan tersebut ditekankan terlait penetapan bahwa praktik outsourcing ini hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan tertentu.

Yassierli mengatakan bahwa Permenaker ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, dan tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Berikut adalah enam bilang pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing:

- Layanan kebersihan

- Penyediaan makanan dan minuman

- Pengamanan

- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja - Layanan penunjang operasional

- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Dalam aturan ini perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia.

Nantinya, di perjanjian itu wajib untuk dicantumkan jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Sementara, bagi perusahaan outsourcing wajib untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan perundang-undangan yang meliputi upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, THR, dan hak atas pemutusan hubungan kerja (THR).

Di sisi lain, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Dituliskan bahwa perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya bisa terkena sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan sanksi administratif akan diberikan secara bertahap.

Selain itu, untuk pembatasan kegiatan usaha bisa berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha.

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan bahwa perusahaan alih daya diwajibkan untuk memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha.

Muladi dari menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, hingga mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan.

Perusahaan yang melanggar aturan standar di atas, terkena sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait

Berita Terkait

News Update

Gadget

TECNO Camon 50 Pro 5G Sukses Dobrak Kelas Menengah, Dilengkapi Kamera Telefoto 3x Zoom dan Rating IP69K

TECNO Camon 50 Pro 5G seharga Rp5,5 juta dipuji David GadgetIn berkat kamera telefoto 3x zoom langka. HP berspek tangguh ini bawa layar AMOLED 144Hz, baterai 6.500 mAh.

News

Booth Bright Store Pertamina Patra Niaga Ramaikan Jakarta Fair 2026 dengan Kuliner dan Promo Bright Gas

Pertamina Patra Niaga menghadirkan Bright Store dan promo Bright Gas di Jakarta Fair 2026. Tenant dipenuhi promo yang menarik.

Metropolitan

Tembus 100.000 Pendaftar! 2.843 Loker Program Padat Karya 2026 dari Pemprov DKI Masih Dibuka, Informasi Lengkap di Sini...

Tercatat, hingga Minggu, 21 Juni 2026, jumlah pendaftar program Pat Karya 2026 telah menembus angka 100.000 orang.

Viral

Viral! Motor Ojol di Jaktim Diangkut Dishub saat Ambil Orderan, Begini Kronologi Lengkapnya...

Sebuah video yang memperlihatkan aksi dramatis seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta Timur mendadak viral di media sosial, Dishub dan pengemudi ojol buka suara.

Jakarta Selatan

Usai Kasus Tewasnya Siswi SMA Akibat Kabel Seling Melintang di Kebayoran Baru, Pemprov DKI akan Lakukan Patroli Rutin dan Pembenahan Jaringan Utilitas!

Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah yang dianggap rawan, terutama di rute-rute sekolah dan jalan protokol.

Metropolitan

Dukung Industri Kreatif, Pramono Anung Beri Diskon Pajak Film 50 Persen untuk Wujudkan Jakarta Kota Sinema

Pramono diketahui baru saja menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai keringanan pajak sebesar 50 persen untuk sektor kesenian dan hiburan, termasuk tontonan film di bioskop.

News

HUT Jakarta ke-499: Tak Hanya KTP DKI, Warga Luar Daerah Juga Bisa Nikmati Wisata dan Transportasi Gratis!

Rayakan HUT Jakarta ke-499, Gubernur DKI Jakarta, Pramono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut kini berlaku bagi seluruh warga yang memiliki KTP Republik Indonesia (KTP RI).

Metropolitan

Penataan Rampung, Pramono Anung Resmikan Jalan HR Rasuna Said Jadi Landmark Baru hingga Peresmian Halte Setiabudi Integritas!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan penataan Jl HR Rasuna Said di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).

Metropolitan

Tuai Prestasi Lagi! DKI Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Wagub Rano Karno Bangga Bisa Kalahkan Washington DC

Kota Jakarta resmi dinobatkan sebagai peringkat ke-53 dalam daftar 100 World's Best Cities 2026 yang dirilis oleh Resonance Consultancy, sebuah perusahaan konsultan asal Brussel, Belgia.

Metropolitan

Viral Jalan Rusak di Pesanggrahan, Wagub Rano Karno Janji Segera Perbaiki: Nanti akan Saya Cek

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan respons cepat terkait keluhan warga mengenai kerusakan jalan di kawasan perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Metropolitan

Waspada! Wagub Rano Karno Sebut Jakarta Berpotensi Alami Sinkhole, Infrastruktur Saluran Air yang Sudah Tua Jadi Pemicu

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, buka suara terkait temuan genangan air yang terus muncul di Jalan Mochtar Raya, perbatasan Joglo (Jakarta Barat) dan Pesanggrahan (Jakarta Selatan).

Metropolitan

Ada Pengaruh Siklon Mekkhala, Prediksi Cuaca DKI Jakarta 21 Juni 2026 dari BMKG: Malam Hari Berpotensi Hujan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru untuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2026.

Metropolitan

Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Akan Tampilkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai momentum 500 tahun Jakarta harus dimanfaatkan untuk memperkenalkan kekayaan budaya Betawi.

Jakarta Selatan

Pembangunan JPO Pejaten Resmi Dimulai, Mengusung Konsep Green Lifestyle yang Selaras dengan Karakter Kawasan Sekitar

Proyek ini dirancang dengan mengusung konsep green lifestyle yang selaras dengan karakter kawasan Pejaten.

Metropolitan

Ajang Kreativitas Pemuda Jakarta 2026 Dimulai, Ribuan Talenta Muda Siap Berkompetisi

AKPJ 2026 resmi dibuka di kawasan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/6).

Metropolitan

Jakarta Light Festival 2026 Is Back! Video Mapping hingga Music Performance Siap Hadir BESOK di Kota Tua Memeriahkan HUT ke 499 HUT Kota Jakarta

Event tahunan ini digelar selama dua hari mulai besok 21 -22 Juni 2026 di Taman Fatahillah, kawasan Kota Tua, Jakarta mulai pukul 15.00-22.00 WIB.

Metropolitan

Wujudkan Komitmen Jakarta Kota Sinema, Pemprov DKI Luncurkan One Stop Film service 'Filming in Jakarta'

Visi besar Jakarta Kota Sinema ini telah dipaparkan Rano pada puncak pelaksanaan Asia Pacific Video Operators Summit (APOS) 2026.

Metropolitan

Jakarta Kreatif Festival 2026 Siap Digelar, Soroti Peran AI dan Ekonomi Digital

JKF 2026 menyoroti peran teknologi AI dan perkembangan ekonomi digital sebagai bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global.

Metropolitan

Jelang HUT ke 499 Kota Jakarta, DKI Tak Hanya Dituntut jadi Kota Global yang Maju tapi Juga Harus Hadirkan Rasa Aman, Nyaman dan Tenteram Bagi Warganya

Selain dituntut untuk semakin maju dan berdaya saing sebagai kota global, Jakarta juga dinilai perlu memastikan kualitas hidup warganya.

Metropolitan

Program Padat Karya 2026 Pemprov DKI Jakarta Dinilai Bisa Jadi Bantalan Ekonomi Warga di Ibu Kota

Padat Karya 2026 ini dinilai dapat menjadi salah satu bantalan ekonomi bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.