AYOJAKARTA.COM - Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) Dadan Hindayana, akhirnya merespons laporan yang dilayangkan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dadan dilaporkan oleh ICW terkait dugaan mark up anggaran sertifikasi halal dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG tahun 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Dadan justru mengucapkan terima kasih kepada ICW karena sudah memberikan perhatian khusus soal sertifikasi halal MBG.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal tersebut masuk tunggakan anggaran 2025 yang harus diselesaikan di tahun ini.

Seluruh proses pembayaran, kata Dadan, akan tetap melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait.
Ia juga menegaskan, sebelum melakukan pembayaran, pastinya akan ada review dari BPKP dan APIP.
"Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku," ujar Dadan.
Sebagai informasi, ICW telah melaporkan Dadan dan PT BKI dari Persero terkait dugaan mark up pengadaan sertifikasi halal.

ICW menyebut jika dalam pengadaan sertifikasi halal MBG ini bermasalah dalam empat aspek utama.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan potensi kerugian negara atas dugaan mark up ini mencapai Rp49,5 miliar.
Wana mengatakan aspek pertama adalah adanya lima paket pengadaan untuk sertifikasi halal dengan rencana anggaran Rp200 miliar.
Lalu, pengadaan tersebut dipecah menjadi lima paket senilai Rp50 miliar.
Menurutnya, dalam Perpres tentang SPPG, seharusnya melakukan sertifikasi hala adalah SPPG itu sendiri.

Diduga pula ada pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab kepala BGN atas keputusannya.
ICW juga mencatat adanya dugaan mark up anggaran yang mencapai Rp 49 miliar lebih.
Wana menyebut, secara itung-itungan seharusnya pengadaan sertifikasi ini hanya bernilai Rp90 miliar.
Namun, biaya yang sudah direalisasikan oleh BGN mencapai Rp14 miliar.
Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah belum memberikan tanggapan apapun, termasuk dari Kepresidenan.***