AYOJAKARTA.COM – Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, khususnya jenis Pertamax, yang mulai berlaku sejak 10 Juni 2026.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa penyesuaian ini tidak terhindarkan karena status Pertamax sebagai produk non-subsidi yang harganya harus selaras dengan pergerakan minyak mentah dunia.
Menurut Teddy, harga minyak dunia telah mengalami lonjakan drastis sejak Maret lalu.
Meskipun demikian, pemerintah sempat menahan harga agar tidak naik selama beberapa bulan sebelum akhirnya diputuskan adanya penyesuaian.

"Pertamax adalah BBM non-subsidi, artinya harga Pertamax harus mengikuti harga minyak dunia," ujar Teddy dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (12/6/2026).
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menambahkan bahwa keputusan penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dinamika geopolitik global dan daya beli masyarakat.
Selain di SPBU Pertamina, penyesuaian harga serupa juga terpantau dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM swasta.
Berikut adalah rincian harga baru untuk BBM non-subsidi per 10 Juni 2026:
Pertamax: Naik menjadi Rp 16.250 per liter (sebelumnya Rp 12.300).
Pertamax Green 95: Naik menjadi Rp 17.000 per liter (sebelumnya Rp 12.900).***