News

Komnas Perempuan Minta Maaf, Buntut Pernyataan Kontroversial Sebut Tindakan Taufik Hidayat Tidak Masuk Penyiksaan Versi PBB

Oleh: Jinan Vania Barizky
Komnas Perempuan secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan mereka mengenai kasus penganiayaan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR di Bandung. (Sumber: Instagram @komnasperempuan | Foto: Instagram @komnasperempuan)

AYOJAKARTA.COM -- Komisi Nasional (Komnas) Perempuan secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan mereka mengenai kasus penganiayaan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR di Bandung.

Permintaan maaf ini muncul setelah sebelumnya Komnas Perempuan sempat menyebut bahwa kasus penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun tersebut belum masuk dalam kategori penyiksaan versi PBB.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan bahwa pihaknya memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Ia menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas pernyataan yang disampaikan pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 lalu.

"Komnas Perempuan menilai kasus tersebut termasuk kekerasan berlapis yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia," ujar Ratna melalui pernyataan tertulisnya, Senin, 29 Juni 2026.

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak sempat menyatakan bahwa kasus YTR belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) PBB.

Dalam definisi konvensi tersebut, sebuah tindakan disebut penyiksaan jika bertujuan mendapatkan pengakuan, adanya diskriminasi, serta melibatkan peran atau pembiaran dari aparat negara.

Namun, Komnas Perempuan kini mengklarifikasi bahwa secara hukum pidana, tindakan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR adalah penganiayaan berat.

Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami dampak yang sangat fatal. Selain trauma psikologis dan kerugian ekonomi, korban YTR juga menderita disabilitas permanen akibat penyiksaan yang dialaminya.

"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban," tulis pihak Komnas Perempuan dalam keterangannya.

Saat ini, Komnas Perempuan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

Sementara itu, tersangka Taufik Hidayat telah ditangkap dan kasusnya tengah dikawal oleh sembilan orang jaksa untuk memastikan penegakan hukum yang adil.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky